Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pesan tegas melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota kepolisian tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Merespons putusan itu, Trubus menilai Kapolri wajib segera menarik seluruh anggota Polri yang saat ini bertugas di kementerian atau lembaga sipil.
“Putusan MK ini wajib dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang. Jadi Kapolri harus menarik semua anggotanya yang ada di institusi kementerian ataupun lembaga, dikembalikan ke satuannya masing-masing,” ujar Trubus kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut justru bisa memperbaiki kualitas birokrasi agar lebih profesional dan berbasis sistem merit. Dengan begitu, jabatan sipil akan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang sesuai, bukan karena faktor kedekatan atau penunjukan politik.
“Bisa saja ini memperbaiki kualitas birokrasi karena birokrasi menjadi berbasis merit system. Artinya, mereka yang punya kompetensi dan keunggulan kapasitas lah yang menduduki jabatan sipil, bukan karena penunjukan yang sarat kepentingan,” ujarnya.
Akan tetapi, Trubus mengingatkan bahwa penarikan personel Polri dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya kebijakan dan operasional di kementerian atau lembaga.
“Untuk penanganan kebijakan atau operasi tertentu di kementerian kan pasti ada waktunya. Jadi pengembalian prajurit kepolisian ini bisa bertahap, tetapi tetap harus dilakukan untuk patuh pada putusan MK,” katanya.
Ia juga menilai, apabila pemerintah membutuhkan masa transisi, perlu dibuat aturan sementara yang mengatur keberadaan anggota Polri aktif di lembaga sipil agar tidak melanggar konstitusi.
“Sementara ini, pemerintah sebaiknya membuat aturan sementara yang memperbolehkan mereka tetap di sana dalam jangka waktu tertentu. Tapi harus ada dasar hukumnya agar tidak dianggap melawan putusan MK,” terang Trubus.
Lebih jauh, Trubus menilai putusan MK ini juga berimplikasi positif terhadap keadilan sosial dan mencegah diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat sipil kerap dirugikan karena adanya kelompok tertentu yang mendapat peluang ganda dalam jabatan publik.
“Masyarakat sulit mencari kerja sementara ada kelompok seperti polisi yang mendapatkan pekerjaan ganda. Ini menimbulkan kesan diskriminatif, padahal Indonesia sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh membiarkan diskriminasi seperti itu,” pungkasnya. (P-4)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
KNAI mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden demi menjaga independensi dan stabilitas keamanan nasional.
USAI meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Polri menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ke sejumlah wilayah terpencil di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved