Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pesan tegas melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota kepolisian tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Merespons putusan itu, Trubus menilai Kapolri wajib segera menarik seluruh anggota Polri yang saat ini bertugas di kementerian atau lembaga sipil.
“Putusan MK ini wajib dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang. Jadi Kapolri harus menarik semua anggotanya yang ada di institusi kementerian ataupun lembaga, dikembalikan ke satuannya masing-masing,” ujar Trubus kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut justru bisa memperbaiki kualitas birokrasi agar lebih profesional dan berbasis sistem merit. Dengan begitu, jabatan sipil akan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang sesuai, bukan karena faktor kedekatan atau penunjukan politik.
“Bisa saja ini memperbaiki kualitas birokrasi karena birokrasi menjadi berbasis merit system. Artinya, mereka yang punya kompetensi dan keunggulan kapasitas lah yang menduduki jabatan sipil, bukan karena penunjukan yang sarat kepentingan,” ujarnya.
Akan tetapi, Trubus mengingatkan bahwa penarikan personel Polri dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya kebijakan dan operasional di kementerian atau lembaga.
“Untuk penanganan kebijakan atau operasi tertentu di kementerian kan pasti ada waktunya. Jadi pengembalian prajurit kepolisian ini bisa bertahap, tetapi tetap harus dilakukan untuk patuh pada putusan MK,” katanya.
Ia juga menilai, apabila pemerintah membutuhkan masa transisi, perlu dibuat aturan sementara yang mengatur keberadaan anggota Polri aktif di lembaga sipil agar tidak melanggar konstitusi.
“Sementara ini, pemerintah sebaiknya membuat aturan sementara yang memperbolehkan mereka tetap di sana dalam jangka waktu tertentu. Tapi harus ada dasar hukumnya agar tidak dianggap melawan putusan MK,” terang Trubus.
Lebih jauh, Trubus menilai putusan MK ini juga berimplikasi positif terhadap keadilan sosial dan mencegah diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat sipil kerap dirugikan karena adanya kelompok tertentu yang mendapat peluang ganda dalam jabatan publik.
“Masyarakat sulit mencari kerja sementara ada kelompok seperti polisi yang mendapatkan pekerjaan ganda. Ini menimbulkan kesan diskriminatif, padahal Indonesia sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh membiarkan diskriminasi seperti itu,” pungkasnya. (P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved