Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Untuk memastikan keterwakilan 30% perempuan dalam struktur AKD, Mahkamah Konstitusi menilai Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerapkan langkah konkret melalui mekanisme internal.
“Pertama, DPR dapat membuat aturan tegas dalam tata tertib agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan di setiap AKD sesuai kapasitasnya. Minimal 30 persen dari anggota fraksi yang duduk di AKD harus perempuan,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Isra di Jakarta, kemarin.
Selain itu, menurutnya, fraksi juga dapat menerapkan kebijakan rotasi dan distribusi anggota perempuan agar tidak terkonsentrasi pada bidang-bidang sosial saja.
“Fraksi memiliki peran strategis karena penempatan anggota di AKD sepenuhnya merupakan kewenangan mereka. Prinsip pemerataan dan keseimbangan gender harus diinternalisasi dalam kebijakan fraksi,” tambahnya.
Mahkamah juga menegaskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi gender di AKD. “Bamus harus dapat memberi rekomendasi jika ditemukan ketimpangan keterwakilan perempuan antarfraksi atau antarbidang,” imbuh Saldi.
Dalam pertimbangan Mahkamah, Saldi menjelaskan bahwa ketiadaan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Jika pemilihan pimpinan AKD dilakukan tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan, maka peluang perempuan untuk menjadi pimpinan akan semakin kecil karena mekanisme musyawarah mufakat justru bisa menghasilkan dominasi laki-laki,” paparnya.
Menurut Mahkamah, adanya pengaturan kuota perempuan justru memberikan kepastian hukum yang adil. “Dengan penetapan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan dapat diukur implementasinya. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 adalah beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Menurut Saldi, keberadaan perempuan dalam lembaga legislatif bukan hanya soal keterwakilan simbolik, tetapi menyangkut esensi politik hukum nasional yang menjunjung kesetaraan.
“Kehadiran perempuan pada setiap alat kelengkapan dewan (AKD) bukan sekadar angka, melainkan wujud dari politik of presence dan politics of ideas bahwa perempuan membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesetaraan gender dalam setiap tingkat pengambilan keputusan.
“Untuk memastikan perempuan dapat berpartisipasi penuh dan memiliki kesempatan yang sama dalam kepemimpinan di semua level pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan publik. Kehadiran perempuan secara proporsional dalam AKD merupakan bagian dari politik hukum nasional kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini.
Para Pemohon mengungkapkan hak konstitusional mereka dirugikan, terutama dalam hal keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Pemohon menyoroti rendahnya keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mencapai 30 persen pada periode 2024-2029. (P-1)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan pihaknya sudah bersurat ke pimpinan DPR perihal pembahasan revisi UU Pemilu.
DPR telah menetapkan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) baik komisi dan badan.
DPR RI mengadakan rapat paripurna ke 5 masa persidangan I tahun 2024-2025, untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
Dalam rapat paripurna DPR tentang penetapan jumlah dan pimpinan komisi di Jakarta, hari ini, PKB mengirimkan dua calon ketua dan sembilan calon wakil ketua untuk memimpin komisi ke depan.
Said mengatakan bahwa anggota Fraksi PDIP DPR RI bakal memimpin dua komisi dan dua badan di DPR RI setelah disepakati dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi DPR RI.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved