Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLRI memastikan akan mengusut dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu). Penyelidikan dilakukan bila terdapat indikasi.
"Kita akan menelusuri bila ada indikasi tersebut. Artinya apalagi pejabat ya, siapapun yang memberikan informasi terkait adanya sebuah perbuatan atau tindak pidana akan kita tindaklanjuti, nanti kita lihat saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Namun, Ramadhan menyebut saat ini pihaknya akan menunggu laporan terlebih dahulu. Hingga saat ini belum ada laporan terkait itu masuk ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah Berjalan
"Itu cuitan ya? Tentu kita harus menghargai ya, kita akan tunggu, kita akan menunggu dan siapapun ya bukan hanya pejabat saja, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut ya," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengkaji unsur pidana terkait isu bocornya putusan MK yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Kami sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Kapolri seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Menko Polhukam dan Panglima TNI, Senin (29/5).
Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Namun, hal itu dibantah Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu. (Z-3)
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved