Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilihan umum (pemilu) kombinasi proporsional terbuka dan tertutup. Gagasan itu menjadi salah satu rekomendasi yang dimunculkan pada Kongres III Partai NasDem.
"Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka," kata Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung, di Jakarta Convention Center (JCC), hari ini.
Sistem tersebut diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR dalam dua kuota. Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Baca juga : Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK
"Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka," ujar Martin.
Selain memberi ruang kepada para kader atau pekerja partai, party-list diisi dengan beragam elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok marjinal.
Kelompok marjinal seperti kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya. Kelompok ini sejatinya memiliki tingkat keterpilihan relatif kecil jika ikut bertarung bebas di pemilu terbuka.
"Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR," ujar Martin.(P-2)
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum parpol
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap, apa yang diputuskan MK putusan dapat menjadi putusan yang tidak mengganggu berjalannya proses pemilu yang saat ini tengah berjalan.
PAKAR hukum tata negara Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan besok erat kaitannya dengan kepercayaan dan harapan publik
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024 nanti.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Pertimbangan Mahkamah itu tentu bukan hanya pepesan kosong belaka, melainkan ditopang fakta empiris.
Ayep pun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut demi masa depan Indonesia dan memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, putusan MK ini membuktikan bahwa sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan konstitusi.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved