Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilihan umum (pemilu) kombinasi proporsional terbuka dan tertutup. Gagasan itu menjadi salah satu rekomendasi yang dimunculkan pada Kongres III Partai NasDem.
"Partai NasDem menawarkan gagasan sistem pemilu yang mengkombinasikan sistem proporsional terbuka dengan sistem tertutup, yaitu terdapat kuota kursi yang dikontestasikan dan yang tidak dikontestasikan secara terbuka," kata Anggota Steering Committee (SC) Kongres III Partai NasDem, Martin Manurung, di Jakarta Convention Center (JCC), hari ini.
Sistem tersebut diimplementasikan dengan membagi jumlah kursi di DPR dalam dua kuota. Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
Baca juga : Feri Amsari: MK Perlu Diberi Pagar Khusus Melalui UU Hukum Acara MK
"Jumlah kursi setiap partai politik dari kuota 30 persen tersebut didapat secara proporsional berdasarkan perolehan suara sah setiap Parpol di Pemilu proporsional terbuka," ujar Martin.
Selain memberi ruang kepada para kader atau pekerja partai, party-list diisi dengan beragam elemen masyarakat. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan kelompok marjinal.
Kelompok marjinal seperti kaum difabel, masyarakat adat, aktivis sosial dan lainnya. Kelompok ini sejatinya memiliki tingkat keterpilihan relatif kecil jika ikut bertarung bebas di pemilu terbuka.
"Dengan demikian, kuota 30 persen ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di DPR," ujar Martin.(P-2)
KETUA Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muhammad Afit Khomsani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum parpol
Perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) legislatif akan mengganggu tahapan pemilu serta membuat bingung rakyat dan bakal calon anggota legislatif (caleg)
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan seperti pada era Orde Baru.
Sudah saatnya sistem proporsional terbuka dievaluasi. Hal itu dikemukakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena komentarnya soal sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan komitmen transparansi partai politik tentang pencalonan anggota legislatif.
Sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup tidak terlepas terhadap kekurangannya masing-masing, salah satunya terkait praktik politik uang.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved