Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup

TRi Subarkah
14/6/2023 18:13
MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.(MI/Moh Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6). Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meyakini MK bakal menolak permohonan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu.

"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Menurutnya, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu sangat banyak, yakni 14 pihak.

Baca juga: Legislator Komisi III DPR Berharap MK Dengar Aspirasi Publik

Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka.

"Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi.

Baca juga: NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK. Kendati demikian, KPU kemungkinan hanya akan mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat masih persidangan masih diselenggarakan di masa transisi epidemi covid-19.

Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjutnya, menggariskan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022," kata Idham.

(Z-9)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya