Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diprediksi akan menolak permohonan uji materi sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif pada sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6). Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meyakini MK bakal menolak permohonan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu.
"Menurut saya MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Menurutnya, MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik praktis. Ditambah lagi, lanjut Titi, pihak terkait dalam perkara itu sangat banyak, yakni 14 pihak.
Baca juga: Legislator Komisi III DPR Berharap MK Dengar Aspirasi Publik
Dengan demikian, perkara tersebut telah menyita atensi publik dan intensi terhadap pengujian sistem pemilu proporsional terbuka.
"Saya masih meyakini Mahkamah akan berpendirian kepada independensi, kemerdekaannya sebagai penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia," tandas Titi.
Baca juga: NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya diundang dalam pembacaan putusan MK. Kendati demikian, KPU kemungkinan hanya akan mengikuti jalannya sidang secara daring mengingat masih persidangan masih diselenggarakan di masa transisi epidemi covid-19.
Apapun putusan MK nanti, Idham menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Sebab, hal itu merupakan aktualisasi dari prinsip pemilu yang berkepastian hukum. Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu, lanjutnya, menggariskan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.
"KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022," kata Idham.
(Z-9)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Amnesty International Indonesia mendesak agar ke depan mekanisme pemilihan hakim MK benar-benar menjamin integritas, independensi, serta kapasitas calon hakim.
I Dewa Gede Palguna yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kekhawatiran pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK.
DOSEN Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah menilai pencalonan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir jadi hakim MK dapat menimbulkan persoalan independensi Mahkamah Konstitusi
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved