Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, mempertanyakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang dinilai sangat cepat hingga mengabaikan prinsip keterlibatan publik atau partisipasi bermakna.
Ia mencatat hanya tersedia 3 hari kerja untuk pembahasan RUU BUMN. Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
“Bahwa partisipasi itu bukan soal prosedural, tapi memang hak, bahkan hak konstitusional. Pasal 28D ayat 3 misalnya, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” ucap Bivitri dalam sidang perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025, di ruang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini.
Menurut Bivitri, hak rakyat untuk terlibat pembahasan undang-undang tidak mensyaratkan bahwa rakyat harus menjadi pejabat terlebih dahulu.
“Karena ini adalah hak asasi manusia, ruangannya yang harus dibuka dulu. Makanya konteksnya adalah civil and political rights. Ruangannya harus terbuka dulu,” tutur Bivitri.
Bahkan, lanjut Bivitri, jika dalam pembahasan undang-undang yang tidak menarik sekali pun, DPR dan pemerintah tetap harus menyediakan akses terbuka untuk diperoleh publik.
“Kalau misalnya ada yang ternyata minim yang ikut, yang penting sudah maksimal diumumkan bahwa sedang ada pembahasan undang-undang ini, silakan. Kalau nanti mau secara digital dan lain sebagainya, bisa juga,” ujarnya.
Bivitri menjelaskan partisipasi bermakna dapat diukur dengan diumumkan sebagai forum partisipasi, terbuka untuk umum bukan rapat informal, peserta mendapatkan semua dokumen yang akan dibahas dalam waktu yang cukup.
“Misalnya minimal dua hari kerja sebelum kegiatan partisipasi dilaksanakan, serta rekaman proses dipublikasikan pada laman resmi DPR dan/atau pemerintah. Setelah itu, peserta partisipasi mendapatkan surat jawaban mengenai masukannya diterima atau tidak beserta alasannya,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam konteks UU BUMN yang minim akses publik dan diproses secara kilat, publikasi menjadi poin penting untuk memenuhi hak publik dalam pembentukan undang-undang.
“Jadi, soal pengumuman ini, Yang Mulia, yang luar biasa tahu-tahu selesai, tahu-tahu selesai, akhir-akhir ini begitu,” kata Bivitri.
Dalam rentang waktu tersebut, Bivitri menemukan hanya ada satu RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan agenda mendengar masukan dua profesor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sedangkan, proses partisipasi bermakna yang disebutkan pembentuk undang-undang tidak ditemukan dalam pemberitaan.
“Sehingga tiga hari sesungguhnya tidak akan cukup proporsionalnya ada di situ, ukuran-ukurannya ada di situ dan kajiannya harus sudah ada di level naskah akademik, karena naskah akademik dulu baru bisa ada naskah undang-undang,” tukasnya.
Sementara itu, Bivitri menyatakan tahap pembahasan menjadi hal yang krusial dan tidak boleh dilewatkan. Sebab, tahap penyusunan seperti RUU BUMN ini disebut sudah ada sejak 2020, 2023, dan 2024, namun sayangnya tahap pembahasan hanya 3 hari.
Atas dasar itu, dia mengusulkan agar menggunakan periode masa jabatan DPR dan presiden yang sedang menjabat untuk menilai proses pembentukan undang-undang.
“Jadi misalnya Undang-Undang BUMN, Pak Jokowi pada periode yang lalu belum membayangkan Danantara, Danantara adalah idenya Pak Prabowo,” tutur dia.
Lebih jauh, Bivitri berharap proses legislasi di masa depan bisa memberikan keterbukaan informasi terhadap UU yang dibahas oleh para pembentuk beleid.
Sebagai informasi, pada sidang gugatan ini, para pemohon mendalilkan bahwa proses perubahan UU BUMN yang dikebut tersebut telah melanggar konstitusi dan cacat formal karena berbagai hal, termasuk nihilnya pelibatan dan partisipasi publik yang bermakna.
Oleh karena itu, dalam petitumnya para pemohon meminta agar MK menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentuk undang-undang dan menyatakan norma yang dibentuk bisa dihapus atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (Dev/P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved