Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

PSHK Desak DPR Ulangi Proses Pemilihan Hakim Konstitusi Secara Transparan

Devi Harahap
22/8/2025 10:06
PSHK Desak DPR Ulangi Proses Pemilihan Hakim Konstitusi Secara Transparan
Ilustrasi.(MI)

PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali melakukan pemilihan calon hakim mahkamah konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat secara transparans dan melibatkan partisipasi publik. 

Deputi Direktur PSHK, Fajri Nursyamsi mengkritik proses pemilihan calon Hakim MK yang tidak transparan dan partisipatif serta kembali menempatkan calon hakim konstitusi sebagai bidak perpanjangan tangan DPR di MK. 

“Komposisi demikian akan mengurangi efektivitas MK dalam menjalankan fungsi checks and balances terhadap DPR, terutama dalam menjalankan kewenangan pengujian undang-undang yang dewasa ini memiliki kecenderungan autocratic legalism untuk melayani kepentingan penguasa dan otoritarianisme,” kata Fajri dalam keterangan pada Jumat (22/8).

Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). 

“Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi menghendaki bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif agar masyarakat dapat turut serta memberikan masukan dan catatan terhadap calon kandidat,” jelasnya.  

Akan tetapi, Fajri menyebut pada faktanya tidak terdapat pengumuman yang cukup untuk menjaring pendaftaran calon kandidat hakim konstitusi. 

“Menelisik proses fit and proper test, DPR dengan sengaja menghadirkan calon tunggal, yang juga merupakan bagian dari Sekretariat Jenderal DPR, untuk menginfiltrasi MK agar dapat menjaga kepentingan partisan politik DPR,” ungkapnya.

Selain itu, Fajri juga menyoroti Pasal 20 UU MK yang mengatur proses seleksi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara. Ia menjelaskan proses seleksi hakim konstitusi di DPR kali ini tak satupun mencerminkan prinsip-prinsip tersebut. 

“Terlebih, calon hakim konstitusi Inosentius Samsul berlatar belakang sebagai bagian dari Sekretariat Jenderal DPR dan menjalani proses fit and proper test yang dilakukan secara langsung oleh Komisi III DPR tanpa melalui panitia seleksi independen, sehingga kental dengan conflict of interest,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Fajri menekankan DPR harus membuka seluas-luasnya pendaftaran dan membuka partisipasi publik dalam proses penilaian calon hakim MK. Menurutnya, hal ini menjadi penting untuk menjadikan proses lebih objektif dan akuntabel.

“Proses seleksi merupakan ujung tombak untuk menghasilkan hakim konstitusi negarawan yang bekerja secara profesional dan berintegritas untuk kepentingan pelindungan konstitusi dan pelindungan hak konstitusional warga negara, bukan kepentingan lembaga pengusung,” tuturnya.

Lebih jauh, Fajri menjelaskan bahwa kandidat hakim konstitusi juga memiliki masa jabatan yang cukup panjang, yaitu maksimal 15  tahun atau sampai usia pensiun, yaitu usia 70 tahun. 

“Proses seleksi harus diselenggarakan secara ketat dan serius, serta mematuhi prinsip-prinsip transparan, partisipatif, objektif, akuntabel, dan terbuka, bukan sekehendak lembaga pengusung,” ucapnya.

Atas dasar itu, PSHK meminta agar DPR membatalkan pengusulan calon hakim konstitusi terpilih dan mengulang seluruh proses mulai dari proses pendaftaran secara terbuka, transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

Selain itu, PSHK juga meminta kepada Presiden untuk tidak menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat

“Presiden harus mendorong DPR untuk mengulang proses seleksi calon hakim konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dan 20 UU Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, pada Rabu (20/8), DPR melakukan fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi dan langsung menyetujui calon yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi. 

Calon terpilih adalah Ketua Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR Inosentius Samsul. Dia akan menggantikan Arief Hidayat yang akan purnatugas pada 3 Februari 2026. (Dev/P-3) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya