Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) pada hari kedua dalam sesi pertama persidangan putusan sela atau dismissal, telah membacakan 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 perkara telah diputus dan 7 perkara lanjut pembuktian.
“Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/).
Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut, sebanyak 40 perkara di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan 2 perkara lain, dikabulkan penarikan permohonannya. Sementara itu, 7 perkara lainnya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Adapun 7 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Arief mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Ia menekankan bagi perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengatakan hingga persidangan hari kedua pukul 12.00 WIB, MK sudah diputuskan 180 perkara.
“Kalau kita rinci, ada 137 permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima biasanya karena tidak memiliki kedudukan hukum atau melewati tenggang waktu dan permohonan dinyatakan obscure atau tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, ada 29 permohonan yang diputuskan ditarik kembali dan 8 permohonan diputuskan gugur karena alasan pemohon tidak hadir dalam persidangan dengan alasan yang sah. Sementara itu, 6 permohonan diputuskan MK tidak berwenang artinya objek permohonannya ini salah.
“Sementara dari 4 Februari dan sampai dengan siang hari ini, ada 27 perkara yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” jelasnya. (Dev/I-2)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Hasto diperbolehkan untuk membela diri atas kasusnya dari pekan depan. Pengajuan saksi dimulai dari kubu jaksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved