Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar lagi pekan depan dengan agenda pembuktian.
“Setelah majelis bermusyawarah, maka berikutnya adalah pemeriksaan saksi diagendakan Kamis, 17 April 2025,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Rios mengatakan, keputusan penolakan eksepsi Hasto sudah disepakati oleh para majelis. Kini, Politikus PDIP itu masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Oleh karena eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi,” ujar Rios.
Hasto diperbolehkan untuk membela diri atas kasusnya dari pekan depan. Pengajuan saksi dimulai dari kubu jaksa.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan terdapat 49 perkara yang diundang hadir dalam putusan dismissal sesi pertama.
PDIP belum mengganti Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega
SEBASTIANUS Muri, pemilik suara terbanyak Kedua dalam Pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, dari Partai PDIP dapil II, dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lembata, NTT.
KPK menyebut kabar pertemuan buronan Harun Masiku dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PTIK tidak pernah masuk dalam ekspose kasus
PIMPINAN DPR RI melantik tiga anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Meski demikian, ia mengakui Harun pernah mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan surat.
KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved