Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Sudah Divonis Bersalah, Hasto Masih Ngotot tak Beri Suap

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 18:46
Sudah Divonis Bersalah, Hasto Masih Ngotot tak Beri Suap
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MGN)

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih ngotot tidak memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Padahal, hakim menyatakan ada Rp400 juta dana operasional dari politikus itu.

Hasto membantah memberi suap dengan dalih fakta persidangan PAW serupa, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang sebelumnya, uang itu disebut bukan dari Hasto.

"Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Bantah Terlibat?

Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," ujar Hasto.

Putusan Hakim?

Meski tidak terima dinyatakan memberi suap, Hasto menerima putusan hakim. Sebab, pertimbangan para majelis dalam persidangan tidak bisa diganggu gugat.

"Nah sehingga meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati," terang Hasto.

Beri Suap?

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Rintangi Penyidikan?

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya