Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Saeful Bahri Benarkan Hasto Ucapkan ‘Garansi Saya’ dan ‘Perintah Ibu’ di PAW Harun

Candra Yuri Nuralam
22/5/2025 21:46
Saeful Bahri Benarkan Hasto Ucapkan ‘Garansi Saya’ dan ‘Perintah Ibu’ di PAW Harun
Ilustrasi.(MGN)

MANTAN kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri membenarkan adanya ucapan ‘garansi saya’ dan ‘perintah ibu’ dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kalimat itu dicetuskan setelah Hasto menerima laporan bahwa proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR buronan Harun Masiku ditolak.

Saat itu, Saeful bilang masih ada kemungkinan PAW Harun diterima karena eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mau memplenokan kembali. Karenanya, Hasto memberikan dirinya sebagai garansi.

“Saat itu Pak Hasto sampaikan, ‘sampaikan ke Wahyu, ini garansi saya, dan ini perintah Ibu’,” kata Saeful di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Ibu Siapa?

Namun, Saeful tidak paham dengan sosok ‘Ibu’ yang dimaksud oleh Hasto. Dia mengaku cuma sebagai penyampai pesan.

“Saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu, saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio,” ujar Saeful.

Beri Suap?

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Rintangi Penyidikan?

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya