Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsinya dalam sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Majelis dinilai sudah memberikan kesempatan protes untuknya atas dakwaan yang sudah dibacakan.
“Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4)
.
Hasto menghormati keputusan hakim yang menilai eksepsinya bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan. Penolakan dalam putusan sela dipastikan tidak mengurangi semangatnya.
“Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ucap Hasto.
Hasto masih meyakini kasusnya bagian dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Dia masih optimistis akan memenangkan persidangan kasus suap PAW ini.
“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” terang Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved