Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra yang mengaku tidak mengenal buronan Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menegaskan memiliki informasi dua orang itu pernah bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Ya, info yang kami dapatkan ya, balik lagi. Penyidik mendapatkan informasi adanya pertemuan saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (10/4).
Tessa mengatakan, Djoko Tjandra dipanggil penyidik sebagai saksi dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk mendalami pertemuan itu, kemarin. KPK menilai bantahan dari eks terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali merupakan haknya.
“Nah, pertanyaannya kan apakah informasi tersebut valid atau terkonfirmasi? Itulah fungsinya ada pemanggilan saksi, ada konfirmasi dengan alat-alat bukti yang ada,” ujar Tessa.
Penyidik KPK dipastikan akan mendalami kebenaran pertemuan Djoko Tjandra dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur. Informasi itu penting untuk kebutuhan pemberkasan.
“Nah, tentunya nanti tugas penyidik lah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara, dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap, dapat dilimpah untuk disidangkan,” ucap Tessa.
KPK menduga Djoko Tjandra meminta bantuan Harun saat bertemu di Kuala Lumpur. Waktu pasti keduanya bertemu belum bisa dipaparkan KPK saat ini.
KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.
Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)
Setyo mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan Djoko Tjandra memberikan uang ke Harun. Kegunaan duit yang sudah diserahkan pun akan ditelusuri.
KPK menduga sumber uang suap tersangka Harun Masiku ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Dia mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4).
Harun Masiku tidak akan mampu membayar uang suap yang diminta oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut KPK ada pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Dalam foto itu, Harun terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Dia terlihat menggunakan baju merah di dalam setelan luarnya.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved