Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku, tidak memiliki kemampuan untuk menyuap.
“Jadi, kalau kami profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4).
Berdasarkan hal tersebut, kata Asep, penyidik KPK menelusuri sumber uang yang dipakai Harun Masiku untuk melakukan suap dalam perkara tersebut selain dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Nah, ini dari mana yang selebihnya?” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/4).
“Dugaan kami, ada pertemuan di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, yakni antara saudara JC (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku),” katanya.
Sementara itu, Djoko Tjandra usai diperiksa penyidik KPK sebagai pada Rabu (9/4) mengaku tidak kenal dengan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. (Ant/P-3)
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menduga uang suapnya berasal dari Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan Djoko Tjandra memberikan uang ke Harun. Kegunaan duit yang sudah diserahkan pun akan ditelusuri.
KPK menduga sumber uang suap tersangka Harun Masiku ada yang berasal dari Djoko Sugiarto Tjandra.
Harun Masiku tidak akan mampu membayar uang suap yang diminta oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut KPK ada pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved