Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Ketua Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, salah satu fakta utama yang menguatkan keterlibatan Hasto adalah keterlibatannya dalam pendanaan operasional suap.
“Terdakwa terbukti memberikan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang dialokasikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR,” ujar Purwanto dalam pernyataan tertulis.
Tak hanya pembiayaan, Hasto juga dinilai aktif menjalin komunikasi strategis guna mengurus PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Bukti komunikasi via WhatsApp serta rekaman pembicaraan menjadi dasar kuat dalam menilai peran koordinatif Hasto dalam skema tersebut.
“Rekaman percakapan dan pesan singkat menjadi indikasi kuat bahwa terdakwa berperan aktif dalam pengaturan strategi suap,” tambah Purwanto.
Motif utama suap, menurut majelis, adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia dan menggantikannya dengan Harun Masiku di parlemen.
“Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk meyakinkan KPU agar bersedia mengakomodasi keinginan agar Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR,” terang Purwanto.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka masa hukumannya akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Adapun masa kurungan yang dijatuhkan akan diperhitungkan sejak awal masa penahanan di tahap penyidikan.
Jaksa sebelumnya juga sempat menuduh Hasto melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan. Namun, tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan karena lemahnya alat bukti. (Z-10)
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved