Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Fakta Terbaru! Peran Hasto dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Pengadilan

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 18:11
Fakta Terbaru! Peran Hasto dalam Suap Harun Masiku Terkuak di Pengadilan
Vonis Hasto Kristianto(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dana Rp400 Juta untuk Skema Suap

Menurut Ketua Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, salah satu fakta utama yang menguatkan keterlibatan Hasto adalah keterlibatannya dalam pendanaan operasional suap.

“Terdakwa terbukti memberikan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang dialokasikan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR,” ujar Purwanto dalam pernyataan tertulis.

Bukti Komunikasi Digital

Tak hanya pembiayaan, Hasto juga dinilai aktif menjalin komunikasi strategis guna mengurus PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Bukti komunikasi via WhatsApp serta rekaman pembicaraan menjadi dasar kuat dalam menilai peran koordinatif Hasto dalam skema tersebut.

“Rekaman percakapan dan pesan singkat menjadi indikasi kuat bahwa terdakwa berperan aktif dalam pengaturan strategi suap,” tambah Purwanto.

Upaya Menekan Keputusan KPU

Motif utama suap, menurut majelis, adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia dan menggantikannya dengan Harun Masiku di parlemen.

“Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk meyakinkan KPU agar bersedia mengakomodasi keinginan agar Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR,” terang Purwanto.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka masa hukumannya akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Adapun masa kurungan yang dijatuhkan akan diperhitungkan sejak awal masa penahanan di tahap penyidikan.

Jaksa sebelumnya juga sempat menuduh Hasto melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan. Namun, tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan karena lemahnya alat bukti. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya