Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar praktik suap oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Masri mengatakan praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai 'wakil Tuhan' sangat berbahaya. Apalagi mereka yang terlibat ialah hakim terpilih yang khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.
"Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab, hakim yang korup jelas dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan tidak adil," kata Masri dalam keterangan, Kamis (17/4).
"Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, jika mereka sendiri korup, itu dapat merusak kepercayaan masyarakat atas sistem hukum," tambahnya.
Masri menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim. Pertama, rusaknya kepercayaan masyarakat. "Jika hakim Tipikor korup, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan," katanya.
Akibatnya, bisa memunculkan korupsi lebih parah. Juga, bisa disebut
bentuk kegagalan sistem hukum. "Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi," ucapnya.
Lebih jauh, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan kasus suap mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. Sebab, ternyata banyak hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya sebagai hakim.
Dia menilai dengan penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga itu, bahkan lebih baik ketimbang Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku nakal, akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (H-2)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved