Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan hakim.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.
Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dalam Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada Pasal 12 UU Tipikor disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, pada Pasal 11 UU Tipikor juga disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim yang menerima suap juga melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur akan disanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung (MA) akan menjatuhkan sanksi kepada hakim penerima suap berdasarkan usul dari Komisi Yudisial dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai MA harus menghukum berat hakim yang terseret kasus korupsi. Ia mengatakan deretan kasus yang ada karena mentalitas yang korup dalam diri hakim dan ketiadaan sanksi berat.
"Kalau cuma satu tahun dua tahun apa gunanya? Tidak memberi efek jera. Makanya mereka di hilir ini, mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi punya mentalitas korup harus dijatuhkan sanksi seberat-beratnya," katanya.
Lebih lanjut, Castro mengingatkan reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Pasalnya, hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia.
"Kalau saya memang akhirnya dampaknya ya ini akan sangat memengaruhi kepercayaan publik. Semakin banyak perkara korupsi yang didapati di internal MA ya semakin membuat masyarakat tidak percaya. Bahayanya kalau masyarakat tidak percaya hukum bagaimana coba? Putusan pengadilan akan dianggap sebagai sekadar permainan elit di dalam internal MA dan hakim," pungkasnya. (Faj/P-2)
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. UangĀ itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Kejagung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dalam mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Komisi III DPR menyesalkan Mahkamah Agung yang belum bisa menjaga integritas para hakimnya secara maksimal.
Sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Dalam kasus ini, eks Mendag itu divonis empat tahun enam bulan penjara.
Keterangan Rini secara tertulis akhirnya dikesampingkan oleh hakim. Pertimbangan itu mengacu pada Pasal 162 dalam KUHP.
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved