Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan hakim.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.
Sanksi hukum terhadap hakim yang menerima suap sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dalam Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada Pasal 12 UU Tipikor disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, pada Pasal 11 UU Tipikor juga disebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim yang menerima suap juga melanggar kode etik atas perilaku tidak jujur akan disanksi penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tetap tidak hormat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung (MA) akan menjatuhkan sanksi kepada hakim penerima suap berdasarkan usul dari Komisi Yudisial dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai MA harus menghukum berat hakim yang terseret kasus korupsi. Ia mengatakan deretan kasus yang ada karena mentalitas yang korup dalam diri hakim dan ketiadaan sanksi berat.
"Kalau cuma satu tahun dua tahun apa gunanya? Tidak memberi efek jera. Makanya mereka di hilir ini, mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi punya mentalitas korup harus dijatuhkan sanksi seberat-beratnya," katanya.
Lebih lanjut, Castro mengingatkan reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Pasalnya, hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia.
"Kalau saya memang akhirnya dampaknya ya ini akan sangat memengaruhi kepercayaan publik. Semakin banyak perkara korupsi yang didapati di internal MA ya semakin membuat masyarakat tidak percaya. Bahayanya kalau masyarakat tidak percaya hukum bagaimana coba? Putusan pengadilan akan dianggap sebagai sekadar permainan elit di dalam internal MA dan hakim," pungkasnya. (Faj/P-2)
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam hal ini, barang diberitahukan tidak dikenakan bea keluar
Polri mengungkap kronologi penindakan dugaan pelanggaran ekspor CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
Kejagung menyita uang ganti rugi dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun. Uang itu bisakah ditempatkan dalam deposito yang keuntungannya untuk negara?
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved