Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyesalkan kasus hakim terima suap terus muncul hingga menjadi sinyal jebolnya integritas hakim, setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.
Hinca mengatakan kasus sebelumnya mengenai hakim PN Surabaya yang menerima suap seharusnya menjadi pembelajaran bagi hakim-hakim lainnya. "Seolah-olah berlanjut terus dari Surabaya kemarin, dua-duanya tentang suap. Artinya ternyata hakim kita bisa dibeli, kan gitu perspektif masyarakat," kata Hinca saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, hari ini.
Menurut ia, hakim PN Jakarta Selatan tersebut tampak tak tahan terhadap godaan suap dari pebisnis yang melanggar hukum.
Selain itu, Hinca menilai kasus Ketua PN Jakarta Selatan pun lebih parah dibandingkan kasus di Surabaya karena kasus yang ditangani Ketua PN Jakarta Selatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni berkaitan minyak goreng.
Dia juga menyesalkan Mahkamah Agung yang belum bisa menjaga integritas para hakimnya secara maksimal.
Di sisi lain, Hinca mengkritik keras Komisi Yudisial yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku para hakim. "Nanti saya akan pertanyakan di DPR ketika memanggil sekretaris Mahkamah Agung karena dia yang bisa kita panggil untuk menjelaskan pengawasannya, bagaimana penjagaan integritas," katanya.
Menurut Hinca, permasalahan integritas hakim tersebut perlu dibenahi karena seolah-olah putusan hakim bisa dibeli. Seharusnya putusan tersebut menyelesaikan aktivitas korupsi atau suap, tetapi justru aktivitas pelanggaran itu berlanjut dengan penyuapan hakim.
"Malah hakim yang menangani perkara itu disuap, itu menurut saya sudah melampaui batas," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.(Ant/P-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved