Kasus Suap Hakim, MA: Proses Hukum Kami Serahkan ke Kejagung

Tri Subarkah
30/10/2024 17:32
Kasus Suap Hakim, MA: Proses Hukum Kami Serahkan ke Kejagung
Kejagung tangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar .(Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

MAHKAMAH Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya maupun eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa selama proses penegakan hukum tersebut, pihaknya tidak akan berkoordinasi dengan Kejagung. Pasalnya, ia tidak ingin publik mengecap MA sedang mengintervensi Kejagung.

"Kami menyerahkan seluruhnya proses penegakan hukum ke Kejagung. Kalau koordinasi, nanti dikira intervensi," kata Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (30/10).

Menurut Yanto, pimpinan MA juga sudah mengumpulkan jajaran pasca-pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Kejagung untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, MA juga sudah membentuk tim untuk mendalami tiga hakim kasasi yang yang diduga menerma suap dari Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Tim sudah dibentuk, tugasnya untuk klarifikasi (terhadap hakim kasasi)," pungkas Yanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sedang mendalami dugaan aliran suap ke hakim agung yang menangani persidangan tingkat kasasi Ronald. "Itu akan terus didalami," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya