Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta tersangka kasus suap yang mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan awalnya Arif menerima uang Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut.
Arif kemudian menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni Djuyamto (DJU) sebagai Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Saat terbit surat penetapan sidang terbit, Arif memanggil Djuyamto dan Agam dan memberikan sejumlah uang. Arif meminta Djuyamto dan Agam untuk membacakan vonis lepas dalam kasus tersebut.
"Muhammad Arif nuryanto memberikan uang dollar bila di kurskan ke dalam rupiah senilai Rp4 miliar 500 juta, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).
Uang sebesar Rp4,5 miliar kemudian dibagi rata kepada Djuyamto, Ali, dan Agam. Lalu, sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto dalam bentuk USD.
"Porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," jelas Qohar.
Qohar mengatakan ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut agar perkara diputus onslag. Hal tersebut dibuktikan ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng diputus ontslag oleh majelis hakim.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap perkara vonis lepas korupsi CPO ini, yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat.
Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar.
Putusan ontslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa. Putusan ini berbanding jauh dari tuntutan jaksa, yakni denda dan uang pengganti kerugian negara hingga Rp17 triliun. (H-4)
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta memiliki KTP dan rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Arif bahkan kerap pulang ke rumahnya.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Reformasi sistem peradilan harus dilakukan. Hal ini menyangkut pada kepercayaan publik pada sistem peradilan di Indonesia
Reformasi peradilan tentu menjadi tanggung jawab yang harus serius dilakukan. Jangan sekadar seperti tiba masa, tiba akal.
Komisi III DPR menyesalkan Mahkamah Agung yang belum bisa menjaga integritas para hakimnya secara maksimal.
Sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
Kedua hakim tersebut merupakan hakim anggota dari majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi CPO ini di PN Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved