Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka Arif.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan pihaknya akan mengambil inisiatif dengan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.
Mukti juga mengaku KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan.
Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," papar Mukti. (H-3)
SUMBER uang suap senilai Rp60 miliar untuk pengurusan perkara kasus suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakpus mulai terungkap.
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta memiliki KTP dan rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Arif bahkan kerap pulang ke rumahnya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved