KY Turunkan Tim Dalami Kasus Suap CPO di PN Jakpus

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/4/2025 22:08
KY Turunkan Tim Dalami Kasus Suap CPO di PN Jakpus
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka Arif.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan pihaknya akan mengambil inisiatif dengan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.

Mukti juga mengaku KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan.

Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," papar Mukti. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya