Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang hingga mobil Ferrari terkait kasus dugaan suap putusan lepas atau ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi. Adapun, kasus ini menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan penggeledahan dan penyitaan terbaru dilakukan pada Sabtu (12/4) beberapa saat sebelum penetapan tersangka terhadap MAN, pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG) dan Ariyanto (AR). Adapun barang bukti yang sita mulai dari dompet, berbagai valuta asing (valas) dan beberapa mobil mewah mulai dari Nissan GT hingga Ferrari
"Barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan tersebut antara lain adalah uang sebesar SGD40.000, USD5.700, 200 yen, dan Rp10.804.000," kata Qohar, melalui keterangannya, Minggu (13/4).
Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari kediaman Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), yang terletak di Villa Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu, penyidik juga menemukan uang sebanyak SGD3.400, USD600, dan Rp11.100.000 di dalam mobil Wahyu Gunawan.
"Selanjutnya, kami menyita Rp136.950.000 dari rumah AR yang merupakan seorang pengacara," kata Qohar.
Selanjutnya, penyidik juga mengamankan sebuah amplop coklat yang berisi SGD65.000 dan sebuah amplop putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika. Lalu sebuah dompet hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika dan satu lembar pecahan 1.000 dolar Amerika serta tiga lembar pecahan 50 dolar Singapura.
Kemudian penyidik juga menyita sebanyak 11 lembar pecahan 100 dolar Singapura, lima lembar pecahan 10 dolar Singapura, delapan lembar uang pecahan 2 dolar Singapura. Lalu 242 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan 50 ringgit, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu lembar uang pecahan 5 ringgit serta satu lembar uang pecahan 1 ringgit. Selain itu, Kejagung menyita satu unit mobil Nissan GTR, Mercedes-Benz, Lexus dan satu unit mobil Ferrari.
Menurut Qohar, tersangka MAN disebut telah menerima uang total Rp60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Penetapan terhadap tersangka dan tiga orang lainnya itu bermula dari pengembangan perkara terkait dugaan korupsi di Surabaya.
"Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," jelas Qohar.
Akibat perbuatannya, tersangka MAN ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (P-4)
Terkait apakah Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza Chalid, Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik masih menjadwalkan pemanggilan
Riza tidak dijadikan buronan karena penyidik mau memanggilnya dulu sebelum upaya paksa itu diambil. Saat ini, strategi pemanggilan tengah disusun.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Kejagung mengungkap peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dalam mengatur vonis ontslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO)
Suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan perkara Ronald Tannur
Permasalahan integritas hakim tersebut perlu dibenahi karena seolah-olah putusan hakim bisa dibeli. Seharusnya putusan tersebut menyelesaikan aktivitas korupsi atau suap,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved