Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan perkara suap penanganan kasus korupsi yang menjerat Ronald Tannur di PN Surabaya.
Lalu, bagaimana kasus ini bisa terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) terhadap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
"Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip Antara, Minggu (13/4).
Penyidik memperoleh informasi adanya dugaan suap penangan korupsi ekspor CPO itu dari penggeledahan terkait perkara suap suap dan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik kemudian menemukan informasi baru terkait dugaan suap lain yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini salah satunya diperoleh dari barang bukti elektronik, termasuk penyebutan nama seorang advokat berinisial MS.
MS diketahui sebagai penasihat hukum dari korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan luar Jakarta serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jaksel.
Diketahui, MAN terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan memberikan putusan ontslagatau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana. Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4). (Ant/P-4)
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta memiliki KTP dan rumah di Kota Tegal, Jawa Tengah. Arif bahkan kerap pulang ke rumahnya.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved