Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang menyeretnya.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, atas perannya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi tahun 2024 serta penerimaan gratifikasi selama periode 2012–2022.
JPU Nurachman Adikusumo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (tanggal sesuai), menyatakan Zarof terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat serta menerima gratifikasi pejabat publik.
"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (28/5).
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa perampasan aset, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, seperti:
Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan adalah bahwa Zarof belum pernah dihukum sebelumnya.
Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Tak hanya itu, selama menjabat di MA, Zarof disebut menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang terkait dengan pengurusan perkara selama periode 2012–2022.
Jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved