Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
JAM-Pidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis (10/7).
Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu justru semakin mengonfirmasi bahwa ada banyak perkara yang diurus oleh Zarof di lingkungan MA.
Baginya, bisnis kotor pengurusan perakra di MA tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Oleh karena itu, penyidik didorong untuk mengejar individu lain dalam pengurusan perkara lainnya di samping Zarof.
"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
"Justru pekerjaan rumah ini kemudian yang harus dibongkar oleh penyidik untuk memastikan bahwa bisnis perkara ini mesti dipotong dalam internal MA," sambung Herdiansyah.
Di sisi lain, ia juga meyakini bahwa proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka ketiga itu menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.
Pasalnya, Herdiansyah meyakini harta tersebut tak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus oleh Zarof. Saat ini, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.
"Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai bisnis perkara oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money," papar Herdiansyah. (Tri/M-3)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved