Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kejagung Diminta tak Puas Berhenti di Zarof Ricar

Tri Subarkah
10/7/2025 18:19
Kejagung Diminta tak Puas Berhenti di Zarof Ricar
Zarof Ricar berdiskusi dengan pengacaranya usa menjalani sidang vonis(MI/Usman Iskandar)

PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.

JAM-Pidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis (10/7). 

Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu justru semakin mengonfirmasi bahwa ada banyak perkara yang diurus oleh Zarof di lingkungan MA.

Baginya, bisnis kotor pengurusan perakra di MA tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Oleh karena itu, penyidik didorong untuk mengejar individu lain dalam pengurusan perkara lainnya di samping Zarof.

"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).

"Justru pekerjaan rumah ini kemudian yang harus dibongkar oleh penyidik untuk memastikan bahwa bisnis perkara ini mesti dipotong dalam internal MA," sambung Herdiansyah.

Di sisi lain, ia juga meyakini bahwa proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka ketiga itu menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.

Pasalnya, Herdiansyah meyakini harta tersebut tak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus oleh Zarof. Saat ini, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.

"Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai bisnis perkara oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money," papar Herdiansyah. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya