Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup. Kejagung tidak boleh puas untuk membongkar mafia perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
JAM-Pidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta da MA selama 2023-2025 pada Kamis (10/7).
Ini merupakan status tersangka ketiga yang diterimanya setelah kasus serupa terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, status tersangka ketiga kalinya terhadap Zarof tidak mengejutkan. Sebaliknya, itu justru semakin mengonfirmasi bahwa ada banyak perkara yang diurus oleh Zarof di lingkungan MA.
Baginya, bisnis kotor pengurusan perakra di MA tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, tapi melibatkan persekongkolan banyak orang. Oleh karena itu, penyidik didorong untuk mengejar individu lain dalam pengurusan perkara lainnya di samping Zarof.
"Yang menjadi tugas dari penyidik sebenarnya adalah bagaimana menyasar perkara-perkara yang melibatkan tidak hanya Zarof, tapi juga mafia yang menjalankan bisnis perkara di dalam MA," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (10/7).
"Justru pekerjaan rumah ini kemudian yang harus dibongkar oleh penyidik untuk memastikan bahwa bisnis perkara ini mesti dipotong dalam internal MA," sambung Herdiansyah.
Di sisi lain, ia juga meyakini bahwa proses hukum terhadap Zarof dengan status tersangka ketiga itu menjadi upaya bagi Kejagung untuk menjawab asal-usul uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita pertama kali oleh penyidik.
Pasalnya, Herdiansyah meyakini harta tersebut tak hanya berasal dari satu atau dua perkara yang diurus oleh Zarof. Saat ini, ia mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk memaksimalkan penyidikan TPPU yang sudah diterapkan kepada Zarof.
"Harta itu dikumpulkan, ditumpuk dari berbagai bisnis perkara oleh Zarof. Nah, untuk memastikan dari mana asal-usul uang itu, sebenarnya pola sederhana yang mesti diterapkan sebagaimana yang sering dilakukan aparat penegak hukum adalah follow the money," papar Herdiansyah. (Tri/M-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved