Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANDEKNYA pengusutan uang tunai sitaan senilai hampir Rp1 triliun dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menjadi bukti pentingnya kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dalam sistem hukum Indonesia.
Zarof merupakan tersangka kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Namun, yang disita dari kediamannya diduga juga berasal dari makelar kasus lainnya. Selain uang tunai senilai Rp920 miliar, penyidik juga menyita emas dengan total 51 kilogram.
Kendati demikian, penyidik masih belum berhasil mengungkap asal usul uang maupun emas tersebut sampai saat ini. Apalagi, JAM-Pidsus juga tidak menyangkakan Zarof dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pakar TPPU Yenti Garnasih menyebut, lambatnya pengutusan asal usul uang dan emas sitaan dari Zarof itu disebabkan karena Indonesia tidak memiliki UU Perampasan Aset. Lewat UU tersebut, aset milik Zarof yang telah disita di tahap penyidikan menurut Yenti sudah dapat ditindaklanjuti.
"Kalaupun kasusnya (suap) dia belum selesai, ini kasus (uang dan emas sitaan) bisa langsung dibawa ke pengadilan umum (dengan UU Perampasan Aset), diadili tuh barang-barangnya untuk disita oleh negara. Jadi kita enggak stagnan kayak sekarang ini," terang Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu (23/11).
Bahkan, ia menyebut lewat UU Perampasan Aset, rumah Zarof yang berlokasi di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, juga dapat disita penyidik jika berdasarkan hasil pendalaman tidak sesuai dengan profil dan pendapatan Zarof.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, Yenti menegaskan bahwa pengungkapan sumber uang maupun emas tersebut juga tidak perlu menunggu proses sidang sebagaimana yang sempat disampaikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar.
"Nanti pada saatnya akan terungkap, dibuka persidangan. Di sana semua punya hak bertanya, jaksa jawab, ada hak hukum terdakwa, nanti majelis hakim yang akan memutuskan ya, semua akan terbuka," kata Qohar, Selasa (12/11).
Bagi Yenti, miskonsepsi yang selama ini beredar adalah bahwa UU Perampasan Aset hanya mengurusi aset-aset dari kasus korupsi setelah mendapat putusan dari pengadilan. Padahal, beleid tersebut mampu menangani aset sejak disita di tahap penyidikan.
"Ketika menemukan barang sitaan yang tidak jelas itu bisa dibawa ke pengadilan, non-conviction based. Jadi ada penyitaan tanpa penghukuman," tandasnya.
Sebelumnya, analis hukum senior pada Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Azamul Fahdly mengingatkan DPR tentang pentingnya kehadiran RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Lebih menakutkan kalai kita enggak punya RUU Perampasan Aset. Kalau misalnya kita sudah punya, nanti tinggal bagaimana mekanismenya yang kita jaga, kita kawal, atau kita sebut sebagai safeguard-nya itu banyak sebenarnya yang bisa kita buat," katanya, Rabu (20/11).
Diketahui, DPR tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Alih-alih, DPR hanya menempatkan calon beleid tersebut dalam prolegnas jangka menengah. Artinya, pengesahan RUU tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. (Z-11)
Kemendagri berharap Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat memantik para pihak untuk mempercepat penyelesaian batas desa.
Pada sisi aplikasi, keamanan menekankan penerapan “shift-left” dan “kemampuan pemulihan” secara bersamaan.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
Atas ditolaknya gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved