Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Zarof Ricar Diragukan Tuntas

Rahmatul Fajri
18/11/2024 20:50
Kasus Zarof Ricar Diragukan Tuntas
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

PAKAR hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengaku pesimistis Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus yang ditangani Zarof Ricar (ZR) selama jadi makelar kasus di Mahkamah Agung. Chairul menilai kasus ini akan berhenti di Zarof Ricar.

"Saya pesimis, karena sepertinya hanya berhenti di ZR saja, dalam kaitannya permufakatan jahat untuk memengaruhi hakim kasasi yang mengadili Ronald Tannur," kata Chairul kepada Media Indonesia, Senin (18/11).

Chairul menjelaskan Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.

"Kejaksaan harusnya menggunakan TPPU terhadap ZR sehingga dapat dijerat pula siapapun yang uangnya atau emasnya ada pada ZR. Konon kejaksaan telah mendapatkan fakta bahwa uang Rp920 miliar dan emas 51kg itu tidak semuanya milik ZR," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyerahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan permufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang yang nyaris menyetuh Rp1 triliun itu diduga merupakan hasil Zarof menjadi makelar kasus selama sepuluh di MA terhitung sejak 2012-2022. 

Alasan MA menyerahkan pengusutan barang bukti uang hampir Rp1 triliun ke Kejagung karena MA hanya menangani pelanggaran etik Zarof Ricar. Pasalnya, Zarof kini berstatus tersangka kasus suap yang kini sedang ditangani Kejagung. 

“Kalau berkaitan dengan barang bukti itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi, tim ini hanya melakukan pemeriksaan dari segi etiknya saja,” ucap Juru Bicara MA, Yanto, Senin (18/11). 

Menurut Yanto, proses hukum mengenai asal-usul barang bukti uang yang diakui ZR didapatkan dari hasil makelar perkara di MA dari tahun 2012–2022 itu menjadi tanggung jawab penyidik. Pendalaman barang bukti akan terbuka untuk publik jika perkara sudah masuk ke meja hijau.

Nanti kalau penyidik, melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, akan dibuka seluas-luasnya di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara (mengenai) asal-usul uang itu dan juga dari mana untuk siapa tentunya akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata dia.(Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya