Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Agung (MA) membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri sosok hakim R. Hakim ini diduga terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bucara MA Yanto menjelaskan tim khusus tersebut tengah bekerja untuk menelusuri ketua atau wakil ketua periode Oktober 2023. Sebab, kata dia, ketua dan wakil ketua periode itu sama-sama berinisial R.
"Itu pimpinan MA telah bentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Yanto menjelaskan dalam aturan memang penunjukan hakim yang akan bersidang dilakukan oleh Ketua Pengadilan atau Wakil Ketua Pengadilan sebagai delegasi. Menurutnya, tim yang sudah dibentuk tengah menelusuri apakah tiga hakim di kasus Ronald Tannur ditunjuk oleh ketua atau wakilnya.
"Kalau itu kan mantan pejabat ya, ya antara ketua dan wakil. Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang bagi ketua atau didelegasikan kepada wakil. Nah, itu ditunjuk sendiri atau bukan sedang didalami karena semua inisialnya R," tutur Yanto.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menyebut penyidik masih mendalami sosok R yang berhubungan dengan Zarof Ricar (ZR) untuk memilih hakim persidangan Ronald Tannur. Dia enggan berspekulasi sosok R tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ya nanti makanya kita ikuti bagaimana perkembangannya, kita konfirmasi ke penyidik apakah memang benar dan itu lah yang sedang dicari. Makanya semuanya diperiksa, yang kita ikuti kan bahwa R itu sebagai pejabat dan LR meminta ZR untuk diperkenalkan kepada pejabat di pengadilan itu," kata Harli, Jumat, 8 November 2024.
Untuk diketahui, mantan pejabat MA Zarof Ricar ditetapkan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas terpidana Ronald Tannur. Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR) memberi uang Rp5 miliar kepada Zarof Ricar untuk mengkondisikan penunjukan hakim di PN Surabaya dalam persidangan kliennya.
Kemudian, Zarof memperkenalkan dengan sosok R yang berwenang menunjuk tiga hakim dalam sidang itu. Setelah dilakukan penunjukan, tiga hakim itu dikondisikan untuk memutus bebas terpidana Ronald Tannur. (Yon/I-2)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved