Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
TERSANGKA kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja, telah hadir ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) sekira pukul 10.50 WIB. Ibunda Ronald itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Surabaya, Jawa Timur.
"Hari ini, Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW (Meirizka) dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11).
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan. Usai tiba dengan mobil tahanan Kejagung, Meirizka langsung diperiksa dalam kapasitasnya seabgai saksi.
"Kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," terang Harli.
Tak lama setelah Meirizka, tersangka lain dalam rangkaian perkara tersebut, yakni Zarof Ricar, juga datang ke Kompleks Kejagung dengan mobil tahanan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Menurut Harli, penyidik juga mendalami seberapa jauh pengetahuan Meirizka terkait peran Zarof dalam mengondisikan persidangan Ronald.
Pada Rabu (13/11), penyidik JAM-Pidsus memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial SA dan DR yang masing-masing merupakan ipar maupun adik kandung Lisa Rachmat, pengacara Ronald yang juga telah ditetapkan sebagai terasangka. Harli menerangkan, keluarga menjadi pihak yang sangat berkaitan dengan Lisa.
"Yang mau dilihat oleh penyidik, apakah keluarga ini juga memahami terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka LR dalam perkara ini," tandas Harli.
Selain Meirizka, Zarof, dan Lisa, penyidik juga sudah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(Tri/I-2)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi atas pengurusan perkara Ronald saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved