Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar

Tri Subarkah
14/11/2024 12:00
Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur dan Zarof Ricar
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

TERSANGKA kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Widjaja, telah hadir ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/11) sekira pukul 10.50 WIB. Ibunda Ronald itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) di Surabaya, Jawa Timur.

"Hari ini, Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW (Meirizka) dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11).

Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan. Usai tiba dengan mobil tahanan Kejagung, Meirizka langsung diperiksa dalam kapasitasnya seabgai saksi.

"Kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya," terang Harli.

Tak lama setelah Meirizka, tersangka lain dalam rangkaian perkara tersebut, yakni Zarof Ricar, juga datang ke Kompleks Kejagung dengan mobil tahanan. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Menurut Harli, penyidik juga mendalami seberapa jauh pengetahuan Meirizka terkait peran Zarof dalam mengondisikan persidangan Ronald.

Pada Rabu (13/11), penyidik JAM-Pidsus memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial SA dan DR yang masing-masing merupakan ipar maupun adik kandung Lisa Rachmat, pengacara Ronald yang juga telah ditetapkan sebagai terasangka. Harli menerangkan, keluarga menjadi pihak yang sangat berkaitan dengan Lisa.
"Yang mau dilihat oleh penyidik, apakah keluarga ini juga memahami terkait dengan apa yang dilakukan oleh tersangka LR dalam perkara ini," tandas Harli.

Selain Meirizka, Zarof, dan Lisa, penyidik juga sudah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya