Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam
18/6/2025 17:00
Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang vonis ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).(Metrotvnews/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan anaknya yang merupakan terpidana kasus pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Meirizka dinilai terbukti bersalam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan advokat Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.

Total suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Aksi suap tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Hakim juga memerintahkan agar Meirizka tetap ditahan dan menyatakan masa tahanan yang telah dijalani sejak penyidikan akan dihitung sebagai bagian dari masa hukumannya.

“Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap Rosihan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya