Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi membebaskan anaknya yang merupakan terpidana kasus pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Meirizka dinilai terbukti bersalam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meirizka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana rasuah bersama-sama dengan advokat Lisa Rachmat. Dia memberikan uang kepada sejumlah hakim untuk membebaskan anaknya dari kasus pembunuhan.
Total suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Aksi suap tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Hakim juga memerintahkan agar Meirizka tetap ditahan dan menyatakan masa tahanan yang telah dijalani sejak penyidikan akan dihitung sebagai bagian dari masa hukumannya.
“Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap Rosihan. (P-4)
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap fakta kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pembebasan terpidana Gregorius Ronald Tannur
Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
TERPIDANA Gregorius Ronald Tannur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tiga hakim di Rutan Surabaya hari ini, Selasa (5/11). Pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved