Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KUASA Hukum Zarof Ricar (ZF), Handika Honggowongso mengklaim bahwa uang Rp920 miliar yang berada di rumah kliennya, bukan seluruhnya berasal dari makelar kasus (markus).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia mendorong agar kuasa hukum ZF membuktikannya kepada pihak penyidik.
“Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih membuat terang, 920 miliar +51 miliar itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung pada Jum’at (8/11).
Harli menyarankan agar pihak kuasa hukum ZF tidak berpolemik di media massa. Melainkan, pihak ZF semestinya memberikan klarifikasi tersebut secara langsung ke penyidik agar proses pemeriksaan semakin terang.
“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah ada dugaan keterkaitan yang media sampaikan makelar kasus atau tidak, tentu bisa dilihat. Tapi menurut saya, tentu tidak boleh juga berpolemik di media. Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya,” tambah Harli. “Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas. Kalo bukan, ya agar ada tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.
ZF ditangkap pada pada 24 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.
Ibu Ronald Tannur
Pada kesempatan yang sama Harli juga mengungkapkan perkembangan penetapan tersangka terhadap ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. Sang ibu, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Harli mengungkapkan masih mendalami terkait keterlibatan ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada tingkat kasasi. “Itu pun sedang digali karena begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR sudah bertemu dan sudah ada transaksi. Itu pengakuan LR begitu, 51 hanya karena uangnya banyak ditukar, apakah ini sepengetahuannya MW?” tuturnya.
“Karena jika kita melihat, si perkara suap di surabaya dari ibunya 1½, talangannya katanya dua dari LR. Apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat,” lanjutnya.
Harli menjelaskan bahwa status dari ayah tersangka RT, Edward Tannur yang telah diperiksa Kejagung beberapa hari lalu, masih berstatus saksi. “ED masih sebagai saksi,” pungkasnya. (M-1)
Alvin Lim dan Sherly Kuganda disebut telah menyebut dan menuding Natalia telah melakukan pekerjaan yang dikategorikan sebagai 'markus' atau makelar kasus.
LIMA anggota Polda Jateng yang terlibat percalonan penerimaan Bintara dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dihukum mutasi.
Beberapa kasus lain yang diduga dimainkan Robin terkuak dalam sidang etiknya. Salah satunya yakni penanganan korupsi di Lampung Tengah.
BEM Bogor Raya mendukung Dewas dan Pimpinan KPK melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik.
Pengetatan masuk ke MA juga untuk mengantisipasi adanya upaya makelar kasus (markus) yang mencoba memengaruhi hakim.
KETUA Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meluruskan isu seputar pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, yang seolah lembaganya menyerah dalam memberantas makelar kasus.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp920 Miliar.
Zarof Ricar melaporkan harta sebesar Rp43,3 miliar pada 2018, membengkak menjadi Rp50,8 miliar pada 2019, menjadi Rp51,1 miliar pada 2020, dan Rp51,4 miliar pada 2021.
Penggeledahan barang bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung mencapai lebih dari Rp1 triliun mengindikasikan bahwa sebagian besar hakim di Indonesia kemungkinan pernah terlibat
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk bersih-bersih MA dari hakim nakal.
GREGORIUS Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved