Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KUASA Hukum Zarof Ricar (ZF), Handika Honggowongso mengklaim bahwa uang Rp920 miliar yang berada di rumah kliennya, bukan seluruhnya berasal dari makelar kasus (markus).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia mendorong agar kuasa hukum ZF membuktikannya kepada pihak penyidik.
“Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih membuat terang, 920 miliar +51 miliar itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung pada Jum’at (8/11).
Harli menyarankan agar pihak kuasa hukum ZF tidak berpolemik di media massa. Melainkan, pihak ZF semestinya memberikan klarifikasi tersebut secara langsung ke penyidik agar proses pemeriksaan semakin terang.
“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah ada dugaan keterkaitan yang media sampaikan makelar kasus atau tidak, tentu bisa dilihat. Tapi menurut saya, tentu tidak boleh juga berpolemik di media. Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya,” tambah Harli. “Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas. Kalo bukan, ya agar ada tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.
ZF ditangkap pada pada 24 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.
Ibu Ronald Tannur
Pada kesempatan yang sama Harli juga mengungkapkan perkembangan penetapan tersangka terhadap ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. Sang ibu, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Harli mengungkapkan masih mendalami terkait keterlibatan ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada tingkat kasasi. “Itu pun sedang digali karena begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR sudah bertemu dan sudah ada transaksi. Itu pengakuan LR begitu, 51 hanya karena uangnya banyak ditukar, apakah ini sepengetahuannya MW?” tuturnya.
“Karena jika kita melihat, si perkara suap di surabaya dari ibunya 1½, talangannya katanya dua dari LR. Apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat,” lanjutnya.
Harli menjelaskan bahwa status dari ayah tersangka RT, Edward Tannur yang telah diperiksa Kejagung beberapa hari lalu, masih berstatus saksi. “ED masih sebagai saksi,” pungkasnya. (M-1)
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai vonis Zarof Ricar terlalu ringan dari tuntutan JPU maksimal 20 tahun penjara.
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved