Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA Hukum Zarof Ricar (ZF), Handika Honggowongso mengklaim bahwa uang Rp920 miliar yang berada di rumah kliennya, bukan seluruhnya berasal dari makelar kasus (markus).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan. Ia mendorong agar kuasa hukum ZF membuktikannya kepada pihak penyidik.
“Ya kalau kita senang, sebenarnya silakan saja dibuktikan supaya lebih membuat terang, 920 miliar +51 miliar itu dari mana, dan memang itu yang penyidik sedang cari,” jelasnya kepada Media Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung pada Jum’at (8/11).
Harli menyarankan agar pihak kuasa hukum ZF tidak berpolemik di media massa. Melainkan, pihak ZF semestinya memberikan klarifikasi tersebut secara langsung ke penyidik agar proses pemeriksaan semakin terang.
“Jadi kalau memang diklarifikasi, misalnya apakah ada dugaan keterkaitan yang media sampaikan makelar kasus atau tidak, tentu bisa dilihat. Tapi menurut saya, tentu tidak boleh juga berpolemik di media. Sebaiknya itu disampaikan kepada penyidik lah ya,” tambah Harli. “Kalo misalnya itu memang dugaan hasil kejahatan, supaya jelas. Kalo bukan, ya agar ada tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.
ZF ditangkap pada pada 24 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menyita duit dalam berbagai mata uang senilai lebih dari Rp920 miliar dan emas batangan dengan berat 51 kilogram.
Ibu Ronald Tannur
Pada kesempatan yang sama Harli juga mengungkapkan perkembangan penetapan tersangka terhadap ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur. Sang ibu, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Harli mengungkapkan masih mendalami terkait keterlibatan ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pada tingkat kasasi. “Itu pun sedang digali karena begini, saya paham bahwa antara LR dengan ZR sudah bertemu dan sudah ada transaksi. Itu pengakuan LR begitu, 51 hanya karena uangnya banyak ditukar, apakah ini sepengetahuannya MW?” tuturnya.
“Karena jika kita melihat, si perkara suap di surabaya dari ibunya 1½, talangannya katanya dua dari LR. Apakah ini juga dilaporkan LR kepada MW? Nanti kita lihat,” lanjutnya.
Harli menjelaskan bahwa status dari ayah tersangka RT, Edward Tannur yang telah diperiksa Kejagung beberapa hari lalu, masih berstatus saksi. “ED masih sebagai saksi,” pungkasnya. (M-1)
Nama Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved