Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
NAMA Zarof Ricar mendadak ramai diperbincangkan publik setelah terungkapnya kasus besar yang mengguncang lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Banyak yang kini bertanya-tanya, Zarof Ricar siapa sebenarnya? Apa perannya dalam pusaran kasus hukum yang kini tengah disorot?
Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ia lahir di Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Kariernya di lembaga yudikatif ini cukup panjang, hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil MA).
Ia pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2022. Namun, ketenangan masa pensiunnya terusik oleh kasus besar yang menyeret namanya ke permukaan.
Pertanyaan "Zarof Ricar siapa" menjadi relevan setelah penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Zarof sebagai perantara alias makelar kasus di lingkungan MA.
Ia diduga memainkan peran penting dalam pengurusan perkara-perkara hukum sejak tahun 2012 hingga 2022.
Selama kurun waktu itu, ia dituduh menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas.
Gratifikasi ini diduga berasal dari para pihak yang ingin memenangkan perkara di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Salah satu kasus menonjol yang menyeret nama Zarof adalah perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga menerima uang dari pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat, sebagai bentuk suap agar putusan kasasi menguntungkan pihak terdakwa.
Dalam penggeledahan di kediamannya di Jakarta Selatan, penyidik menemukan bukti mengejutkan: uang tunai hampir Rp 1 triliun serta puluhan kilogram emas disimpan dalam brankas dan kontainer khusus.
Tak hanya gratifikasi, Zarof juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengakui pernah menjadi perantara dalam sejumlah transaksi jual beli tambang seperti emas, batu bara, dan nikel.
Nilai transaksi ini disebut mencapai miliaran rupiah, yang turut memperkuat dugaan praktik ilegal yang melibatkan banyak pihak.
Kasus yang melibatkan Zarof Ricar menyita perhatian publik dan menjadi sorotan di DPR RI. Komisi III bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya perusahaan besar yang ikut terlibat.
Skandal ini bukan hanya soal pribadi Zarof, tetapi juga menyentuh integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.
Pertanyaan sederhana "Zarof Ricar siapa?" kini membawa publik pada pemahaman lebih dalam mengenai potret buram sistem hukum yang selama ini dipercayai masyarakat.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk menata ulang integritas lembaga peradilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. (Z-10)
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar meminta kuasa hukum ZF untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur.
Tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana lainnya yang dapat ditelusuri dari penetapan Zarof sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved