Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Pemindahan dilakukan demi efektivitas penyidikan.
Ketiganya adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. tersangka itu adalah Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemindahan penahanan ketiganya dilakukan setelah penyidik JAM-Pidsus memeriksa mereka sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.
Harli mengatakan, Heru kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (5/11).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiga hakim itu ditahan penyidik di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasa 6 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-2)
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Eksaminasi publik PBHI adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan secara terbuka.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved