Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bongkar Markus, Kejagung Tunggu Zarof Ricar "Nyanyi"

Tri Subarkah
06/11/2024 16:55
Bongkar Markus, Kejagung Tunggu Zarof Ricar
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami barang bukti yang disita dari tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara, Zarof Ricar, berupa uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram. 

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pengusutan makelar kasus di lingkungan peradilan yang lebih luas sangat tergantung dari pengakuan Zarof. Diketahui, status tersangka disematkan penyidik kepada Zarof terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

"Sangat tergantung bagaimana ZR (Zarof) memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).

"Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan bahwa yang bersangkutan kooperatif," sambungnya.

Hari ini, penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.

Menurut Harli, ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya yang digelar kemarin. Ia mengatakan, penyidik mendalami peran Zarof yang diduga menjadi perantara dalam pengaturan perkara Ronald di PN Surabaya.

"Sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini, apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di Pengadilan Negeri Surabaya," katanya. 

"Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," pungkas Harli. (Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya