Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terakit pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Selain Harvey, JPU juga mengajukan banding atas vonis empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Suwito, Robert, dan Suparta sama-sama dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun oleh majelis hakim.
Sementara, Reza dihukum pidana penjara 5 tahun dari tuntutan 8 tahun penjara. Bagi Harli, banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Harli lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12).
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," sambungnya.
Namun, JPU tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina yang dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan JPU sebelumnya terhadap Rosalina adalah 6 tahun penjara. Menurut Harli, alasan JPU menerimanya karena putusan dari majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.
"Dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," pungkas Harli.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda terhadap Harvey sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bahwa langkah banding wajib dilakukan JPU mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan, di samping merugikan negara dengan nilai yang besar, yakni mencapai Rp300 triliun.
Kerugian Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
(Tri/I-2)
Sudah ada dua negara yang tertarik atau berminat untuk membuka penerbangan langsung ke Belitung, yakni dari Singapura dan Malaysia
Event ini menurutnya merupakan satu-satunya event kepariwisataan Bangka Belitung yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN).
Sekjen PB ISSI, Parama Nugroho, Tour of Kemala diproyeksikan untuk menjadi agenda kegiatan tahunan untuk dilakukan di berbagai wilayah Indonesia
Lonjakan penumpang sudah terjadi sejak Rabu (27/3) dengan jumlah penumpang 3.500-4.000 orang.
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Optimis para petahana yang mendapatkan rekomendasi calon kepala daerah akan berjaya di Pilkada serentak nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung Osykar meyakini calon tunggal lawan kotak kosong tidak akan menyurutkan semangat para pemilih untuk berpartisipasi.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Harli menerangkan, pemindahan penahanan terhadap Meirizka dilakukan setelah penyidik menilai perlu adanya efektivitas penyidikan.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved