Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal perkara Pulau tujuh yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan tim sudah menyiapkan 12 orang pengacara untuk mengawali perkara sengketa ini.
Ia mengaku, selain 12 pengacara, ada juga nama-nama pengacara lainnya yang bersedia melibatkan diri untuk bergabung. "Tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga bergabung selain 12 pengacara tersebut," kata Akhad Tajuddin
"Sampai dengan tanggal 25 Juni setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat," kata Tajuddin, Rabu (2/7).
Diketahui pula untuk 12 advokat tersebut rencananya akan diketuai oleh advokat senior Agus Hendriyadi, yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM.
Lebih lanjut dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.
"Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Tajuddin mengatakan data tersebut ternyata belum di-input sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum ter-input.
"Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri, untuk dimintakan klarifikasi. Selain itu dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi," bebernya.
Sementara itu, Tajuddin mengungkapkan fakta-fakta tersebut saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti.
"Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh kedalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga," ucapnya. (RF/E-4)
SENGKETA Pulau Tujuh yang melibatkan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kian memanas.
Kesempatan ini dimanfaatkan Provinsi Bangka Belitung dengan memperjuangkan sengketa serupa antara Babel dan Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved