Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pencegahan ke luar negeri untuk dua mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim berinisial FH dan JT belum diperlukan. Apartemen mereka sudah digeledah untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Sampai saat ini dari penyidik masih bersikap bahwa terhadap kedua orang ini kan statusnya kan masih saksi dan dianggap masih kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, dikutip hari ini.
Harli mengatakan, pencegahan seseorang lam penanganan perkara tergantung atas perimbangan penyidik. Jika kooperatif, saksi atau pihak berperkara tidak perlu dilarang bepergian ke luar negeri.
"Kita masih mempertimbangkan mana yang terbaik atau barangkali apakah ada pihak lain atau seperti apa nanti kita lihat lah ya bagaimana perkembangannya, ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Lebih spesifik, pengadaan laptop chromebook.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Korps Adhyaksa mengendus ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Totalnya Rp9 triliun lebih. (Can/P-1)
Penyidik Kejagung menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Satu eks staf khusus itu, yakni Fiona Handayani, menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih terkait pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (10/6).
KUASA hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyebut bahwa kliennya sampai saat ini belum dipanggil oleh penyidik Kejagung
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Namma Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasua dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Kejagung memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Jumat (13/6) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved