Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pencegahan ke luar negeri untuk dua mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim berinisial FH dan JT belum diperlukan. Apartemen mereka sudah digeledah untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pada proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Sampai saat ini dari penyidik masih bersikap bahwa terhadap kedua orang ini kan statusnya kan masih saksi dan dianggap masih kooperatif," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Kantor Kejagung, dikutip hari ini.
Harli mengatakan, pencegahan seseorang lam penanganan perkara tergantung atas perimbangan penyidik. Jika kooperatif, saksi atau pihak berperkara tidak perlu dilarang bepergian ke luar negeri.
"Kita masih mempertimbangkan mana yang terbaik atau barangkali apakah ada pihak lain atau seperti apa nanti kita lihat lah ya bagaimana perkembangannya, ucap Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Lebih spesifik, pengadaan laptop chromebook.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Korps Adhyaksa mengendus ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Totalnya Rp9 triliun lebih. (Can/P-1)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved