Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidikan kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2025 dan masih berfokus pada pemeriksaan berbagai tambahan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
“Sampai saat ini proses penyidikan kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbud-Ristek tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain yang akan mendukung pembuktian perkara tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Minggu (20/7).
Atas dasar itu, Anang menegaskan bahwa penyidikan kasus tindak belum lengkap dan belum selesai (P-21) meskipun Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.
“Dan apabila proses tersebut selesai, baru berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti secara formil maupun materiil,” jelasnya.
“Jaksa peneliti nantinya akan melihat apakah Berkas Perkara tersebut sudah lengkap (P-21) atau masih harus dilengkapi,” lanjut Anang.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan yang ada sehingga kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Intinya bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut diatas masih dalam proses. Sampai saat ini, baru ditetapkan 4 tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Abdul Qohar, menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah:
JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Nadiem Makarim
IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021
MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA di Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020,” kata Qohar pada Selasa (15/7).
Menurut Qohar, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan barang ke produk tertentu, yakni perangkat berbasis ChromeOS, dalam program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.
“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan perkiraan penyidik.
Untuk selanjutnya, tersangka SW dan MUL akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka IBAM akan menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis, sedangkan keberadaan tersangka JT masih diburu oleh penyidik. (Dev/P-1)
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved