Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa program digitalisasi pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk di dalamnya pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pembahasan awal proyek ini terjadi di sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan Nadiem sendiri. Grup ini dibuat pada Agustus 2019, dua bulan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.
Setelah Nadiem resmi menjabat, Jurist Tan, yang kemudian menjadi staf khusus, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS bersama YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Tak lama, Jurist juga merekrut Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan teknologi PSPK untuk ditempatkan di Kemendikbudristek, membantu proses pengadaan.
Jurist dan Fiona disebut aktif memimpin rapat-rapat internal, termasuk via Zoom. Dalam salah satu rapat, Jurist meminta kepada sejumlah pejabat seperti Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL)—yang kala itu menjabat sebagai direktur SD dan SMP—agar pengadaan TIK menggunakan sistem Chrome OS dari Google.
Padahal, menurut Qohar, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa di kementerian.
Pada Februari dan April 2020, Nadiem dilaporkan sempat bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKA dan PRA, untuk membahas lebih lanjut soal pengadaan TIK. Usai pertemuan itu, Jurist diminta menindaklanjuti pembicaraan teknis dengan Google.
Salah satu poin penting yang muncul dalam pembahasan adalah soal rencana co-investment dari Google sebesar 30 persen. Namun, investasi itu disebut hanya akan diberikan jika Kemendikbudristek benar-benar menggunakan Chrome OS.
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Nadiem melalui Zoom. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memberikan instruksi agar pengadaan TIK untuk tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yakni:
Jurist Tan saat ini masih dalam pencarian penyidik. Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal di UU Tipikor dan KUHP tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan yang merugikan negara. Kejagung juga masih mendalami kaitan investasi Google ke Gojek sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan dalam kasus ini. (Ant/E-3)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved