Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
“Memang dari keterangan yang diperoleh bahwa ada pembuatan group WA dilakukan sebelum NM (Nadiem Makarim) dilantik menjadi menteri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh ihwal pembentukan grup tersebut. Indikasi awal menyebutkan bahwa pembahasan mengenai digitalisasi pendidikan sudah berlangsung bahkan sebelum Nadiem menjabat.
“Masih dalam pendalaman,” ucap Anang.
Ia menegaskan, topik yang dibahas dalam grup itu kala itu masih seputar gagasan umum tentang digitalisasi pendidikan. Belum ada keputusan terkait sistem operasi berbasis Chromebook.
“Tetapi, terkait dengan program digitalisasi di Kemendikbud, itu saja,” ujar Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (P-4)
Panduan lengkap cara menghapus komunitas WA yang tidak bisa dihapus! Temukan solusi efektif & langkah mudahnya di sini. Klik sekarang & atasi masalahmu! lihat selengkapnya
Bingung cara bubarkan grup WA yang kamu buat? Panduan lengkap & mudah ini akan membantu! Klik sekarang dan selamat tinggal grup sepi! #WhatsApp #TipsWA #GrupWA
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7) pagi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved