Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sidang Korupsi Laptop Kemendikbud: Saksi Ungkap Dominasi Peran Jurist Tan

Golda Eksa
06/1/2026 17:48
Sidang Korupsi Laptop Kemendikbud: Saksi Ungkap Dominasi Peran Jurist Tan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026) .(Antara)

SOSOK Jurist Tan, staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, disebut memiliki kewenangan luar biasa yang melampaui batas formal jabatan. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, terungkap bahwa Jurist Tan memiliki kendali strategis mulai dari penganggaran hingga regulasi.

Kesaksian tersebut disampaikan oleh Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Sutanto, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Selasa (6/1). Sutanto, yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Nadiem, mengonfirmasi dominasi Jurist Tan di kementerian.

"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," ungkap Sutanto saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai isu Jurist Tan sebagai 'jari' menteri.

Atmosfer Ketakutan
Dalam persidangan, jaksa turut mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebutkan adanya rasa 'takut' di kalangan staf Kemendikbudristek terhadap Jurist Tan. Hal ini dipicu oleh pernyataan eksplisit Nadiem Makarim yang menyetarakan instruksi staf khususnya dengan perintah langsung darinya.

"Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.

Sutanto membenarkan keterangan dalam BAP tersebut. "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu," tuturnya.

Konstruksi Korupsi Rp2,18 Triliun
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Hingga saat ini, Jurist Tan belum dapat diadili karena masih berstatus buron.

Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim telah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dalam dakwaan yang dibacakan Senin (5/1), Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut.

Menurut jaksa, pengadaan laptop tahun anggaran 2020–2022 tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya