Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SOSOK Jurist Tan, staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, disebut memiliki kewenangan luar biasa yang melampaui batas formal jabatan. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, terungkap bahwa Jurist Tan memiliki kendali strategis mulai dari penganggaran hingga regulasi.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Sutanto, saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Selasa (6/1). Sutanto, yang merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Nadiem, mengonfirmasi dominasi Jurist Tan di kementerian.
"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," ungkap Sutanto saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai isu Jurist Tan sebagai 'jari' menteri.
Atmosfer Ketakutan
Dalam persidangan, jaksa turut mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebutkan adanya rasa 'takut' di kalangan staf Kemendikbudristek terhadap Jurist Tan. Hal ini dipicu oleh pernyataan eksplisit Nadiem Makarim yang menyetarakan instruksi staf khususnya dengan perintah langsung darinya.
"Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?” tanya jaksa.
Sutanto membenarkan keterangan dalam BAP tersebut. "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu," tuturnya.
Konstruksi Korupsi Rp2,18 Triliun
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Hingga saat ini, Jurist Tan belum dapat diadili karena masih berstatus buron.
Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim telah didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dalam dakwaan yang dibacakan Senin (5/1), Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut.
Menurut jaksa, pengadaan laptop tahun anggaran 2020–2022 tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-2)
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved