Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyebutkan apabila tujuan dirinya memperkaya diri seperti yang didakwakan pada kasus korupsi Chromebook, ia akan memilih tetap di dunia bisnis sebab semua pintu terbuka untuk meraih kesuksesan.
Saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1), dia menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan.
"Saya memilih jalan yang sulit, saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri," tutur Nadiem.
Seluruh karirnya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, kata dia, merupakan ikhtiar untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik. Menurutnya, ia sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi hal tersebut tidak pernah menjadi tujuan hidupnya.
Meski begitu, Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia sebagai menteri. Dia menekankan akan terus mencintai Indonesia dan kasus yang menimpanya tidak akan mengubah kesetiaan kepada tanah air. "Apa pun hasil dari sidang saya, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri," tutur dia.
Saat pertama kali dirinya mendengar kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Nadiem mengaku sedang berada di luar negeri bersama dengan
istrinya. Saat itu, ia langsung memotong liburannya dan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus dugaan korupsi Chromebook. "Saya siap menghadapi badai karena hati nurani saya bersih," ucap Nadiem.
BANTAH TERIMA UANG
Pada kesempatan itu, Nadiem juga membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
Menurutnya, aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). "Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem.
Bahkan, kata dia, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI). Selain itu, dirinya menilai dakwaan menyebut ia memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar tersebut.
Dengan demikian, sambung dia, tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan apa yang ia dapatkan dari aliran dana itu.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri. "Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena
transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.
PENYAMPAIAN EKSEPSI
Eksepsi itu disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop
Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek,
serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved