Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, hari ini.
Anang mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. "Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem segera diadili dalam kasus tersebut.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budoisantoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Riono mengatakan, Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka semua segera menyandang status sebagai terdakwa. “Kasus ini sudah masuk masa pengadilan,” ucap Riono.
Kejagung siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di depan persidangan. Semua bukti yang dimiliki dalam kaus korupsi ini akan dibuka habis-habisan di depan hakim. (Can/P-1)
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved