Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membantarkan penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Alasannya karena tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu sedang sakit.
"Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, hari ini.
Anang mengatakan, pembantaran penahanan Nadiem dilakukan sejak Senin, 8 Desember 2025. Eks Mendikbudristek itu dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. "Di RS wilayah Jakarta dan di jaga petugas dr Kejaksaan," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyelesaikan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem segera diadili dalam kasus tersebut.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budoisantoso di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2025.
Riono mengatakan, Kejagung juga melimpahkan berkas tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka semua segera menyandang status sebagai terdakwa. “Kasus ini sudah masuk masa pengadilan,” ucap Riono.
Kejagung siap beradu argumen dengan kubu Nadiem secara terbuka di depan persidangan. Semua bukti yang dimiliki dalam kaus korupsi ini akan dibuka habis-habisan di depan hakim. (Can/P-1)
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Nadiem Anwar Makarim menyebutkan apabila tujuan dirinya memperkaya diri seperti yang didakwakan pada kasus korupsi Chromebook, ia akan memilih tetap di dunia bisnis.
Anang mengatakan, vonis praperadilan akan ditindaklanjuti dengan menuntaskan kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem Chromebook yang menjerat Nadiem
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved