Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Ibrahim Arief Bantah Terlibat Kasus Laptop Chromebook, Tak Terima Uang Sepeser Pun

Andhika Prasetyo
23/12/2025 07:04
Ibrahim Arief Bantah Terlibat Kasus Laptop Chromebook, Tak Terima Uang Sepeser Pun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim(Antara)

Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan, nama Ibrahim dicantumkan tanpa persetujuan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Afrian menyatakan kliennya tidak pernah menandatangani SK tersebut, tidak menerima surat perintah kerja, serta tidak memperoleh honor atau keuntungan apa pun dari dokumen yang mencantumkan namanya. Menurutnya, Ibrahim baru mengetahui keberadaan SK itu bertahun-tahun setelah diterbitkan, yakni ketika perkara ini mulai bergulir.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan, tidak mengetahui, dan tidak pernah menerima imbalan apa pun. Ia baru mengetahui namanya tercantum dalam SK tersebut ketika perkara ini muncul,” ujar Afrian di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut Ibrahim Arief sebagai Director of Engineering maupun anggota tim teknis pengadaan. Afrian menegaskan Ibrahim hanya berstatus sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPKI dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020.

“Terdakwa bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pejabat di kementerian,” katanya.

Afrian menambahkan, kliennya juga tidak memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan. Ibrahim, kata dia, sebelumnya bekerja di perusahaan yang justru merupakan kompetitor Gojek dan tidak mengetahui struktur internal perusahaan tersebut. Selain itu, Ibrahim juga tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp internal seperti Mas Menteri Core Team atau Education Council.

Menurut Afrian, substansi dakwaan terhadap kliennya tidak logis. Jaksa menuduh Ibrahim bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, hingga melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020-2022. Padahal, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

“Klien kami telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pengadaan baru berjalan setelah itu. Tidak masuk akal jika seorang tenaga konsultan yang bukan pejabat negara dan sudah tidak lagi terlibat dituduh mengatur pengadaan selama tiga tahun,” ujarnya.

Afrian juga menyebutkan bahwa saat diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru menyampaikan peringatan terkait risiko penggunaan laptop Chromebook. Namun, masukan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak Terima Sepeser Pun

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menegaskan Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara korupsi laptop Chromebook. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa, kliennya tidak disebut sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri.

“Terdakwa tidak menerima keuntungan sepeser pun,” tegas Afrian.

Terkait isu besaran gaji yang ramai diberitakan, Afrian menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim berasal dari Yayasan PSPKI dan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penghasilan tersebut diperoleh melalui mekanisme profesional dan nilainya lebih rendah dibandingkan pendapatan kliennya di pekerjaan sebelumnya.

Ia menambahkan, Ibrahim Arief juga menolak tawaran kerja di luar negeri demi berkontribusi dalam pengembangan aplikasi pendidikan nasional.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar perkara atas nama Ibrahim Arief tidak dilanjutkan, kliennya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Ibrahim Arief menerima gaji sebesar Rp160 juta per bulan saat bekerja sebagai tenaga konsultan di lingkungan Kemendikbudristek. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya