Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1). Jaksa menyoroti penggunaan laptop Chromebook dalam pengadaan di kementerian tersebut saat memeriksa Widyaprada Ahli Utama pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (Paudasmen), Sutanto. Sutanto menyebut laptop Chromebook kini tidak digunakan di satuan kerjanya pada 2025.
Ketika jaksa menanyakan apakah Sutanto masih bertugas di Kemendikbudristek, Sutanto membenarkan. Jaksa kemudian menggali lebih jauh soal penggunaan Chromebook di kantornya. Sutanto mengatakan tidak melakukan survei khusus, namun dari pengamatan sekilas, ia menilai hampir tidak ada pegawai yang memakai Chromebook.
Menurut Sutanto, perangkat yang lebih banyak digunakan di direktoratnya justru laptop berbasis Microsoft dan Apple.
"Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple," jawab Sutanto.
Pernyataan ini membuat jaksa bertanya-tanya, mengingat anggaran pengadaan laptop Chromebook nilainya mencapai triliunan rupiah. Saat ditanya apakah ia pernah menelusuri alasan Chromebook tidak dimanfaatkan, Sutanto mengaku tidak pernah menanyakannya.
Jaksa pun menyinggung potensi pemborosan anggaran. Ia menilai, dengan dana hingga sekitar Rp 9 triliun, seharusnya perangkat tersebut dimanfaatkan secara optimal. Namun Sutanto tetap menyatakan tidak mengetahui secara detail alasan Chromebook tidak dipakai.
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar periode 2020-2021, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam. Ketiganya didakwa terkait pengadaan Chromebook. Selain tiga orang itu, kasus tersebut juga menyeret mantan menteri Nadiem Makarim.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa memaparkan bahwa kasus korupsi laptop Chromebook ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Kerugian itu antara lain berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai setara Rp 621 miliar. (E-3)
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved