Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Alasannya, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada.
Direktur Penyidikan di Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers Selasa (15/7) malam bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti.
“Kalau hari ini NAM belum jadi tersangka, itu karena bukti-buktinya masih kami perdalam,” ujarnya.
Qohar juga menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir, karena Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini seperti halnya kasus-kasus korupsi sebelumnya. “Kalau dua alat bukti terpenuhi, siapa pun pasti kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi, seseorang bisa terjerat meski tidak secara langsung menerima keuntungan. Jika ada unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan merugikan negara, hal itu sudah bisa masuk dalam tindak pidana.
Terkait dugaan keuntungan yang mungkin diterima Nadiem, Qohar mengatakan pihaknya masih menyelidikinya lebih lanjut. Salah satu yang sedang ditelusuri adalah hubungan antara investasi Google di Gojek dengan kasus ini.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), yang semuanya menjabat pada periode 2020–2021 dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Qohar juga mengungkap bahwa program digitalisasi ini sebenarnya sudah dirancang sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Rencana tersebut sempat dibahas dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team", yang berisi Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem sendiri.
Nadiem sendiri hadir memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa pagi dan menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam. Saat keluar dari gedung Kejagung, ia menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik dan media.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena sudah memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem. (Ant/E-3)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved