Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Nadiem Makarim belum Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Alasan Kejagung

Andhika Prasetyo
16/7/2025 07:41
Nadiem Makarim belum Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Ini Alasan Kejagung
Ilustrasi(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Alasannya, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ada.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers Selasa (15/7) malam bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti.

“Kalau hari ini NAM belum jadi tersangka, itu karena bukti-buktinya masih kami perdalam,” ujarnya.

Qohar juga menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir, karena Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini seperti halnya kasus-kasus korupsi sebelumnya. “Kalau dua alat bukti terpenuhi, siapa pun pasti kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi, seseorang bisa terjerat meski tidak secara langsung menerima keuntungan. Jika ada unsur niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan merugikan negara, hal itu sudah bisa masuk dalam tindak pidana.

Terkait dugaan keuntungan yang mungkin diterima Nadiem, Qohar mengatakan pihaknya masih menyelidikinya lebih lanjut. Salah satu yang sedang ditelusuri adalah hubungan antara investasi Google di Gojek dengan kasus ini.

Empat Orang Sudah Jadi Tersangka

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), yang semuanya menjabat pada periode 2020–2021 dan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Qohar juga mengungkap bahwa program digitalisasi ini sebenarnya sudah dirancang sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Rencana tersebut sempat dibahas dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core Team", yang berisi Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem sendiri.

Nadiem Penuhi Panggilan, Diperiksa 19 Jam

Nadiem sendiri hadir memenuhi panggilan kedua Kejagung pada Selasa pagi dan menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam. Saat keluar dari gedung Kejagung, ia menyampaikan terima kasih kepada tim penyidik dan media.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena sudah memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik