Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, yang mengaku telah melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (JAM-Datun) saat proses pengadaan laptop Chromebook.
Diketahui, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sedang mengusut dugaan korupsi di laptop Chromebook pada 2019-2022. Menurut Harli, pelibatan JAM-Datun saat itu dilakukan untuk memberikan rekomendasi dan pendapat hukum agar pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud-Ristek sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. JAM-Datun sendiri merupakan unit kerja Kejagung yang berperan sebagai jaksa pengacara negara. Salah satu tugas jaksa pengacara negara adalah memberikan pendampingan hukum dalam sebuah program kementerian atau lembaga negara.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan Chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," terang Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel di bilangan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6), Nadiem mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah lembaga negara saat proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk JAM-Datun. Pelibatan JAM-Datun, sambungnya, ditujukan agar proses pengadaan berjalan aman dan memenuhi semua peraturan yang ada.
Adapun penyidik JAM-Pidsus menemukan adanya penggantian spesifikasi sistem operasi saat pengadaan laptop dari Windows ke Chrome yang dilakukan Kemendikbud-Ristek era Nadiem. Padahal, berdasarkan uji coba pada 2018-2019, ditemukan sejumlah kendala penggunaan Chromebook, khususnya pada daerah yang belum terjamah jaringan internet.
Jajaran JAM-Pidsus menduga penggantian spesifikasi tersebut dilakukan bukan atas dasar kebutuhan yang sebenarnya. Penyidik juga menyakini ada persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunggulkan laptop Chromebook.
Bagi Harli, peran JAM-Datun saat itu hanyalah memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud-Ristek. Terkait dilaksanakan atau tidaknya rekomendasi tersebut, Harli mengatakan hal itu tergantung oleh Kemendikbud-Ristek sendiri selaku pihak yang meminta bantuan.
"Dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows, tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem Chromebook," kata Harli.
"Nah, jajaran JAM-Datun melihat bahwa supaya ini dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk. Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan," sambungnya. (E-3)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Saksi itu adalah Direktur MBK Natalia Ghozali. Budi enggan memerinci informasi yang diulik auditor BPKP kepada Natalia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved