Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah kediaman tiga staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Ketiga staf khusus Nadiem itu adalah Jursit Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Sejumlah barang yang disita penyidik Gedung Bundar dari kediaman para staf khusus itu antara lain laptop, ponsel, harddisk, maupun buku agenda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang-barang yang telah disita itu kini sedang didalami oleh penyidik. Tujuannya, untuk mengaitkan dengan berbagai dokumen serta ada tidaknya regulasi yang melawan hukum saat pengadaan laptop Chromebook.
"Lalu pihak mana yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum ini dan bagaimana indikasi terhadap kerugian keuangan negaranya," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Selasa (3/6).
"Inilah semua nanti yang akan digali sampai pada titik tentu penyidik akan mengambil sikap apakah misalnya ada pihak atau orang yang bisa dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," sambungnya.
Terkait dengan Ibrahim, selain sebagai staf khusus, Harli menyebut ia juga berperan sebagai tim teknis. Penyidik Jampidsus, sambungnya, menjadikan peran dan keterlibatan Ibrahim dalam proses pengadaan laptop Chromebook sebagai pintu masuk penyidikan.
"Stafsus ini apa sih kerjanya? Dalam kaitan ini apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan seperti apa pertanggung jawabannya? Nah ini akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang, misalnya, atau tokoh apapun," papar Harli.
Sejauh ini, Harli mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Nadiem. Namun, ia menegaskan siapapun pihak yang diperlukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi laptop tersebut bakal dipanggil penyidik.
"Pihak manapun yang menurut penyidik bisa membuat terang tindak pidana ini dan tentu keterangan yang bersangkutan itu sangat diperlukan," jelasnya. (E-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved