Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah kediaman tiga staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Ketiga staf khusus Nadiem itu adalah Jursit Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief. Sejumlah barang yang disita penyidik Gedung Bundar dari kediaman para staf khusus itu antara lain laptop, ponsel, harddisk, maupun buku agenda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang-barang yang telah disita itu kini sedang didalami oleh penyidik. Tujuannya, untuk mengaitkan dengan berbagai dokumen serta ada tidaknya regulasi yang melawan hukum saat pengadaan laptop Chromebook.
"Lalu pihak mana yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum ini dan bagaimana indikasi terhadap kerugian keuangan negaranya," ujar Harli di Kompleks Kejagung, Selasa (3/6).
"Inilah semua nanti yang akan digali sampai pada titik tentu penyidik akan mengambil sikap apakah misalnya ada pihak atau orang yang bisa dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," sambungnya.
Terkait dengan Ibrahim, selain sebagai staf khusus, Harli menyebut ia juga berperan sebagai tim teknis. Penyidik Jampidsus, sambungnya, menjadikan peran dan keterlibatan Ibrahim dalam proses pengadaan laptop Chromebook sebagai pintu masuk penyidikan.
"Stafsus ini apa sih kerjanya? Dalam kaitan ini apa? Apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana? Dan seperti apa pertanggung jawabannya? Nah ini akan didalami oleh penyidik untuk melihat nanti apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang, misalnya, atau tokoh apapun," papar Harli.
Sejauh ini, Harli mengatakan pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Nadiem. Namun, ia menegaskan siapapun pihak yang diperlukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi laptop tersebut bakal dipanggil penyidik.
"Pihak manapun yang menurut penyidik bisa membuat terang tindak pidana ini dan tentu keterangan yang bersangkutan itu sangat diperlukan," jelasnya. (E-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved