Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOAL dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menekankan bahwa proyek tersebut sudah berhenti di era Menteri Nadiem Makarim dan pihaknya fokus di bidang lain terkait pendidikan.Ia pun menegaskan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain," ungkapnya usai menghadiri acara Public Hearing dengan tema Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil.
Lebih lanjut, dia pun tidak banyak berkomentar mengenai kasus ini dan menyerahkan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Tim penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada 2020.
Padahal, penggunaan Chromebook sebetulnya bukan kebutuhan yang mendesak. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis semula merekomendasikan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti oleh pihak kementerian dengan kajian baru yang justru menyarankan penggunaan Chromebook.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (H-4)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, 4 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved