Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MENYOAL dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menekankan bahwa proyek tersebut sudah berhenti di era Menteri Nadiem Makarim dan pihaknya fokus di bidang lain terkait pendidikan.Ia pun menegaskan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain," ungkapnya usai menghadiri acara Public Hearing dengan tema Negara Beri Bukti, Masyarakat Terima Hasil.
Lebih lanjut, dia pun tidak banyak berkomentar mengenai kasus ini dan menyerahkan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Perlu diketahui, saat ini Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Tim penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome pada 2020.
Padahal, penggunaan Chromebook sebetulnya bukan kebutuhan yang mendesak. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis semula merekomendasikan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti oleh pihak kementerian dengan kajian baru yang justru menyarankan penggunaan Chromebook.
Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (H-4)
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri.
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved