Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip Antara, Rabu (28/5).
Harli menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil siapapun yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. "Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Nama Nadiem kembali mencuat setelah dua mantan staf khususnya, FH dan JT, diperiksa penyidik Jampidsus terkait kasus ini. Selain pemeriksaan, penyidik juga telah menggeledah apartemen keduanya di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen penting.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk kebutuhan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas. Proyek itu diduga penuh rekayasa, terutama dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan.
Menurut Harli, pada 2019 sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasilnya, perangkat tersebut dianggap tidak efektif sebagai alat pembelajaran karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, proyek ini menghabiskan dana senilai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Namma Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dalam kasua dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Kejagung memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Jumat (13/6) untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook
Berangkat dari beberapa kejanggalan dan tidak transparannya pengadaan laptop Kemendikbud, Bonyamin mendorong dilakukannya pemeriksaan para pejabat berwenang.
Penyidik Kejagung menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Penawaran ini harus didalami oleh banyak orang lain. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diketahui menggunakan sistem e-katalog, bukan lelang.
Rapat itu berkaitan dengan staf khusus (stafsus) Nadiem, yang sudah diperiksa lebih dulu.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved