Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip Antara, Rabu (28/5).
Harli menegaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memanggil siapapun yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. "Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Nama Nadiem kembali mencuat setelah dua mantan staf khususnya, FH dan JT, diperiksa penyidik Jampidsus terkait kasus ini. Selain pemeriksaan, penyidik juga telah menggeledah apartemen keduanya di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen penting.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk kebutuhan pendidikan tingkat dasar, menengah, hingga atas. Proyek itu diduga penuh rekayasa, terutama dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan.
Menurut Harli, pada 2019 sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasilnya, perangkat tersebut dianggap tidak efektif sebagai alat pembelajaran karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, proyek ini menghabiskan dana senilai Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Anang mengatakan, pemanggilan ketiga untuk Jurist dijadwalkan pekan ini. Kesempatan itu bakal berakhir dengan upaya paksa jika eks anak buah Nadiem itu mangkir lagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Eks anak buah Nadiem itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Anang mengatakan, lelang aset ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Klungkung diperantarai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved